Bawaslu Kabupaten Blitar Temukan Pelanggaran Coklit oleh Pantarlih

09 - Jul - 2024, 02:23

Bawaslu Kabupaten Blitar awasi ketat pelaksanaan coklit Pilkada 2024.(Foto: Bawaslu Kabupaten Blitar for JatimTIMES)


JATIMTIMES - Bawaslu Kabupaten Blitar baru-baru ini menemukan berbagai ketidakpatuhan dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau yang biasa disebut Pantarlih. 

Hasil pengawasan melekat dan uji petik yang dilakukan selama periode 24 Juni hingga 30 Juni 2024 menunjukkan bahwa dari 14.481 kepala keluarga yang telah dicoklit, sejumlah prosedur penting tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga : Sebelum Meninggal, Pemuda di Gondanglegi Ternyata Kabur dari Rumah

Jaka Wandira, anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pengawasan melekat terhadap Pantarlih dilakukan selama tiga hari pertama kerja mereka. "Selama periode ini, kami memantau langsung proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih untuk memastikan semuanya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujarnya, Senin (8/7/2024). 

Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Blitar melaksanakan pengawasan uji petik terhadap 10 kepala keluarga per desa mulai tanggal 27 Juni hingga 16 Juli 2024. "Uji petik ini penting untuk memastikan bahwa coklit dilakukan sesuai dengan prosedur. Kami memeriksa kelengkapan seperti stiker yang ditempel, surat tanda telah dicoklit, tanda pengenal Pantarlih, serta SK atau surat tugas mereka," tambah Jaka.

Namun, dalam proses pengawasan ini, ditemukan sejumlah pelanggaran. Di Desa Sanankulon, misalnya, Bawaslu menemukan bahwa stiker yang ditempel adalah untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar, bukan untuk pemilihan yang sedang diproses saat ini. 

"Kesalahan seperti ini sangat mengganggu, karena bisa menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat," jelas Jaka.

Selain itu, di Desa Kademangan, ditemukan enam kepala rumah tangga yang dicoklit tanpa proses yang dilakukan secara langsung oleh Pantarlih. Jaka mengungkapkan, "Coklit yang tidak dilakukan secara langsung bisa menimbulkan masalah dalam akurasi data pemilih. Oleh karena itu, kami menginstruksikan agar dilakukan coklit ulang di wilayah tersebut."

Bawaslu Kabupaten Blitar juga mencatat bahwa PKD Jimbe memberikan saran perbaikan secara lisan, karena PKD tidak memiliki kantor sekretariat yang dapat mengeluarkan surat resmi. Saran-saran perbaikan ini didokumentasikan dalam Form A, yang merupakan form pengawasan resmi Bawaslu.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Politik, Pilkada Kabupaten Blitar, KPU Kabupaten Blitar, panwascam, pantarlih, coklit,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette