Sidang Perdana Eks Kepala BPPD Sidoarjo, Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN
Reporter
Nur Hidayah
Editor
A Yahya
09 - Jul - 2024, 01:25
JATIMTIMES – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono yang merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hari ini menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7).
Dari kasus tersebut, Ari Suryono juga menyeret eks Bupati Sidoarjo yakni Gus Muhdlor dan Siskawati sebagai kepala kepegawaian yang saat ini berstatus tersangka.
Baca Juga : Modus Cari Rumput, Pria di Wagir Malang Curi Mesin Potong Kayu di Kebun Durian
"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (8/7/2024).
Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa Ari Suryono dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Andry Lesmana, JPU KPK menjelaskan jika modus yang dilakukan terdakwa Ari Suryono menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah karena dimaknai sebagai hutang.
"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Gus Muhdlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang," jelasnya.
Andry menyebutkan terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat di tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp8,544 miliar dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar.
Nampak Ari Suryono mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna hitam dan cokelat saat menghadiri sidang perdananya lengkap dengan rompi orange saat berjalan menyusuri lorong ruang sidang menuju ke ruang tahanan sementara...