free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Eks Kepala BPPD Sidoarjo, Kasus Pemotongan Dana Insentif ASN

Penulis : Nur Hidayah - Editor : A Yahya

09 - Jul - 2024, 01:25

Placeholder
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD

JATIMTIMES – Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono yang merupakan terdakwa kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo hari ini menjalani sidang perdana di Ruang Sidang Candra Kantor Pengadilan Tipikor (PN) Surabaya, Senin (8/7). 

Dari kasus tersebut, Ari Suryono juga menyeret eks Bupati Sidoarjo yakni Gus Muhdlor dan Siskawati sebagai kepala kepegawaian yang saat ini berstatus tersangka. 

Baca Juga : Modus Cari Rumput, Pria di Wagir Malang Curi Mesin Potong Kayu di Kebun Durian

"Terdakwa menjabat sebagai kepala BPPD Sidoarjo bersama-sama Gus Muhdlor sebagai Bupati Sidoarjo dan juga Siskawati sebagai kepala kepegawaian, meminta menerima atau memotong pembayaran pegawai negeri atau biaya yang lain atau biaya kas umum," ujarnya saat membacakan dakwaan, Senin (8/7/2024).

 Diketahui dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, terdakwa Ari Suryono dikenakan dakwaan pertama, karena melanggar Pasal 12 huruf F, Jo Pasal 16 UU RI No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Kedua, Ari didakwa melanggar Pasal 12 Huruf E Jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Andry Lesmana, JPU KPK menjelaskan jika modus yang dilakukan terdakwa Ari Suryono menganggap perbuatannya memotong insentif pajak tersebut sebagai hal lumrah karena dimaknai sebagai hutang.

"Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain memiliki hutang kepadanya padahal diketahui hal tersebut bukan merupakan hutang, seolah-olah para penerima insentif pajak itu memiliki hutang kepada Terdakwa. Padahal Gus Muhdlor dan Siska menyebutkan bukanlah hutang," jelasnya.

Andry menyebutkan terdakwa Ari Suryono melakukan pemotongan insentif sejak triwulan keempat di tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023, dengan total keseluruhan mencapai Rp8,544 miliar dengan rincian Gus Muhdlor mendapat Rp1,46 Miliar, sedangkan terdakwa Ari menerima sebesar Rp7,133 Miliar. 

Nampak Ari Suryono mengenakan kemeja lengan panjang bermotif batik perpaduan warna hitam dan cokelat saat menghadiri sidang perdananya lengkap dengan rompi orange saat berjalan menyusuri lorong ruang sidang menuju ke ruang tahanan sementara. "Minta doanya semoga dilancarkan dan dimudahkan, (ditanya soal kegunaan uang) nanti aja ya," ujarnya, kepada awak media.

 Sementara itu, setelah sidang dakwaan, JPU KPK Andry Lesmana menerangkan, terdakwa Ari Suryono sempat memberikan instruksi khusus pada beberapa orang bawahannya, agar membuat surat pernyataan berisi status keabsahan uang insentif yang dipotong tersebut.

Baca Juga : Wabup Didik Jajal Mobil Listrik Buatan SMK Bina Bangsa Dampit di Acara MPLS

Surat tersebut terdapat tabel panjang berisi kolom nama seluruh pejabat ASN dan disampingkan terdapat kolom tanda tangan kesediaan menyepakati bahwa potongan tersebut merupakan sedekah dengan keikhlasan.

"Surat itu dibuat oleh bapak siapa tadi, tapi itu permintaan orang lain, tapi dalam draft barang bukti, ada 1 surat tapi ada seluruh pegawai yang tanda tangan. Jadi 1 surat, ada kolom kosong, diisi nama dan tanda tangan," terangnya.

 Lantaran pihak terdakwa Ari Suryono enggan mengajukan eksepsi keberatan. Maka sidang selanjutnya, akan diagendakan untuk memulai pemeriksaan para saksi. Diperkirakan akan menghadirian delapan saksi untuk agenda sidang lanjutan atas perkara ini.

Saat disinggung mengenai kegunaan uang yang diperoleh terdakwa, Ia belum bisa menjelaskan, karena sidang lanjutan masih bergulir.

"Saksi buat besok, ada sekitar 7-8 orang, dan digabungkan dengan saksi sebelumnya yang sudah hadir. Ya nanti lihat fakta persidangan seperti apa (soal kegunaan uang). Modus sama, mereka satu alur dan rangkaian. Peran dia sebagai kepala badan, nanti akan terlihat pada saat sidang," pungkas Andry.


Topik

Hukum dan Kriminalitas korupsi sidoarjo ari suryono kpk gus muhdlor



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Nur Hidayah

Editor

A Yahya