5 Macam Kematian Binatang Ini Membuat Bangkainya Haram Dikonsumsi
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
30 - Jun - 2024, 03:38
JATIMTIMES - Allah SWT memberikan larangan untuk umatnya mengonsumsi beberapa hal. Mulai dari darah, bangkai, babi, dan binatang yang disembelih bukan karena Allah SWT.
Tentang bangkai sendiri, terdapat jenis 5 bangkai binatang yang memang haram dikonsumsi. Hal itu juga telah diabadikan dalam Al-Quran Surat Al Maidah ayat 3. Allah SWT berfirman:
Baca Juga : 5 Alasan Mengapa Air Putih Dingin Tidak Dianjurkan Dikonsumsi Terlalu Sering
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".
Syaikh Yusuf al-Qardhawi menjelaskan bangkai binatang-binatang tersebut dalam buku berjudul "Halal dan Haram dalam Islam".
Dijelaskan, bangkai binatang yang pertama adalah al-munkhaniqah. Jenis ini adalah binatang yang cara matinya dicekik, baik itu dengan menghimpit leher binatang tersebut ataupun meletakkan binatang tersebut pada tempat yang sempit sehingga binatang tersebut kemudian mati kehabisan napas.
Kedua adalah al-mauqudzah. Bangkai ini adalah binatang yang mati karena dipukul dengan tongkat ataupun benda lainnya. Kemudian, jenis bangkai ketiga adalah al-mutaraddiyah. Bangkai binatang ini haram karena matinya binatang disebabkan terjatuh dari tempat yang tinggi. Misalnya saja seekor binatang yang jatuh ke dalam sumur dan kemudian mati.
Jenis bangkai keempat yang haram dikonsumsi adalah maa akalas sabu. Bangkai binatang yang kematiannya disebabkan oleh binatang buas lain dan kemudian sebagian dagingnya dimakan, maka haram untuk dikonsumsi.
Jenis bangkai binatang kelima yang haram dikonsumsi adalah an-nathihah. Binatang ini kematiannya disebabkan saling serang dengan bintang lainnya sehingga kemudian berakibat kematian bagi binatang tersebut...