Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Reporter

Aunur Rofiq

26 - Jun - 2024, 09:56

Dirjen Bina Marga bersama BPJS Ketenagakerjaan di acara diseminasi di seluruh Pemprov dan Pemkab/Pemkot di Jakarta.(Foto: BPJS Ketenagakerjaan for JatimTIMES)

JATIMTIMES- Presiden Joko Widodo resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Di antara beberapa kebijakan yang diatur dalam beleid tersebut, salah satu poin penting yang ditetapkan pemerintah ialah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Sebagai bentuk respon cepat atas terbitnya aturan tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6)...



Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJAMSOSTEK, Blitar, kepala desa,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat