free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Periksa 7 Saksi, Dalami Kasus Lansia Tewas Tergilas Mesin Bubut

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

26 - Jun - 2024, 20:36

Placeholder
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat (pakai kaca mata) saat menerangkan perkembangan penanganan kasus laka kerja yang terjadi di sebuah bengkel di Kecamatan Pakisaji pada Sabtu (22/6/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satreskrim Polres Malang telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kecelakaan kerja yang terjadi di bengkel konstruksi mesin, Jalan Raya Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Sabtu (22/6/2024). Hasilnya, insiden laka kerja yang menewaskan satu orang pekerja yang telah lansia usai terjepit mesin bubut tersebut, kasusnya kini telah memasuki tahap penyidikan.

Perkembangan penanganan kasus laka kerja di CV Citra Manunggal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat. "Jadi perkara ini sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan, artinya penyidik menilai, mengkonstruksikan temuan-temuan fakta penyelidikan bahwa peristiwa ini ada pidananya," tegas Gandha.

Baca Juga : 2 Surat Rahasia Cepat Terkabulnya Doa versi Ustaz Adi Hidayat

Hingga kini telah ada tujuh orang saksi yang telah dimintai keterangan oleh penyidik kepolisian. "Sampai dengan saat ini kami telah memeriksa kurang lebih sejumlah tujuh orang saksi. Yakni mulai dari pekerja di CV tersebut sejumlah empat orang dan tiga orang saksi dari keluarga korban," beber Gandha.

Selain memeriksa sejumlah saksi, disampaikan Gandha, penyidik juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Di sisi lain, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa perkara tersebut kini sudah dalam tahap penyidikan," ujarnya.

Perwira Polri dengan pangkat tiga balok ini menambahkan, hingga kini tahap penyidikan masih berlanjut. Sehingga polisi belum menetapkan tersangka kasus tewasnya seorang pekerja tersebut.

"Masih terus kami dalami, tentunya pasal yang kita terapkan di sini adalah pasal tentang kealpaan atau kelalaian. Yakni Pasal 359 KUHP," pungkas Gandha.

Sebagaimana diberitakan, identitas korban tewas dalam laka kerja tersebut bernama Satuki (71). Korban merupakan warga Dusun Tenggulunan, Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang.

Baca Juga : Sanusi Belum Tentukan Pendamping di Pilkada Kabupaten Malang: Tergantung DPP

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi yang dihimpun polisi, insiden kecelakaan kerja terjadi pada Sabtu (22/6/2024) pagi sekitar pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban yang bekerja sebagai operator mesin bubut di CV Citra Manunggal tersebut, diketahui sedang membuat peralatan mesin bor berukuran besar untuk digunakan sebagai alat pertanian pengolah tanah.

Namun saat menjalankan pekerjaannya tersebut, tubuh korban terjepit mesin bubut. Sesaat kemudian, korban diketahui telah meninggal dunia di lokasi kejadian akibat tergilas mesin pertanian.

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya. Yakni mulai dari luka sayatan dan robek di bagian bahu, leher, dan lengan kiri usai tergilas mesin pertanian pengolah tanah. Luka di sekujur tubuh lansia itulah, yang menyebabkan korban tewas seketika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas Kecelakaan kerja gandha-syah-hidayat kabupaten malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya