Komisi D DPRD Jatim Sebut Perda RUED Perlu Segera Direvisi, Ini Alasannya

26 - Jun - 2024, 02:05

Anggota Komisi D DPRD Jatim, Martin Hamonangan saat memberikan jawaban komisi terkait Perubahan Perda RUED.


JATIMTIMES - Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur (DPRD Jatim) menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2019 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim 2019-2050 perlu segera direvisi.

Juru Bicara Komisi D DPRD Jatim Martin Hamonangan menyebut, perubahan aturan itu bersifat mendesak, sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan dengan kondisi terkini.

Baca Juga : Silpa Kota Batu Rp 190 Miliar, DPRD: Mayoritas Disumbang Kegiatan yang Gagal Digelar

"Langkah strategis menjadi kelaziman untuk dilaksanakan perubahan Perda, agar pemanfaatan energi daerah dapat menumbuhkan perekonomian baru di Jatim,” ungkapnya, Selasa (25/6/2024).

Lebih lanjut, politisi PDIP tersebut mendorong kepada pihak terkait untuk memperkuat koordinasi yang komunikatif. Koordinasi diperlukan dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memastikan kawasan atau area sumber energi.

Koordinasi juga dibutuhkan untuk mengakomodasi skema kerja sama eksplorasi sumber energi yang ada agar tumbuh sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru. Terkait hal ini, Martin Hamonangan menekankan pentingnya sinkronisasi materi perubahan Perda RUED.

 “Untuk itu sinkronisasi materi Perda Rencana Umum Energi Daerah terhadap kebijakan energi nasional, menjadi hal pertama yang harus dilakukan agar kebijakan dan perundangan terbaru bisa selaras,” katanya.

Komisi D juga berharap dengan penggunaan Energi Baru Terbarukan (EBT) serta pemanfaatan gas alam, akan menjadi fokus utama bagi kemandirian energi dan keberlanjutan lingkungan di Jatim. Pelibatan kajian ahli dan partisipasi publik turut menjadi perhatian, yang juga diperlukan dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2019 tersebut agar berbagai perspektif dapat tertampung.

Baca Juga : Di Tulungagung, HMI Demo Soal Tapera dan Isu-Isu Ini

“Hasil kajian ahli dari berbagai perspektif secara akademik sangat diperlukan baik secara prinsip maupun teknis, agar langkah eksplorasi dan pemanfaatan energi sumber daya apapun tetap memberi nilai tambah bagi seluruh kehidupan,” tuturnya...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Perda Rencana Umum Energi Daerah, perda rued, Pemkot Surabaya,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette