Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Begini Arahan Pj Wali Kota Kediri
Reporter
Bambang Setioko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
21 - Jun - 2024, 02:08
JATIMTIMES - Pj Wali Kota Kediri Zanariah memberikan arahan sekaligus membuka Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk Generasi Muda. Kegiatan ini diikuti oleh karang taruna yang diselenggarakan di Sumber Banteng, Kamis (20/6).
Narasumber yang dihadirkan dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri, dan Polres Kediri Kota.
Baca Juga : Pj Wali Kota Batu Sepakat Inisiasi Pembentukan Pansus Aset
"Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh karang taruna Kota Kediri yang terus berupaya menghadirkan kegiatan positif. Khususnya bagi muda-mudi di lingkungannya," ujarnya.
Zanariah mengungkapkan keberadaan karang taruna juga diyakini dapat menjadi jembatan komunikasi anak muda terkait informasi dan kebijakan terkini pemerintah. Salah satunya karena faktor usia dan gaya komunikasi yang sefrekuensi. Hal tersebut menjadi salah satu alasan tahun ini karang taruna diajak dalam sosialisasi gempur rokok ilegal ini.
Harapannya dengan memahami dampak buruk dari rokok dan barang kena cukai ilegal, karang taruna dapat membagikan informasi ini di lingkungan masing-masing. Sehingga terbentuk kesadaran sikap dan perubahan perilaku secara koleltif terhadap penggunaan rokok ilegal.
"Sebelumnya setiap tahun kami terus memberikan sosialisasi gempur rokok ilegal pada seluruh elemen masyarakat. Baik itu pelaku usaha kelontong, Linmas, bahkan mahasiswa," ungkapnya.
Pj Wali Kota Kediri menjelaskan menurut data Kementerian Kesehatan prevalensi perokok aktif di Indonesia pada tahun 2023 terus meningkat. Mencapai 70 juta orang dengan 7,4% diantaranya merupakan perokok usia 10-18 tahun. Lebih spesifik lagi data dari BPS menunjukkan bahwa perokok di Jawa Timur berusia lebih dari sama dengan 15 tahun ada sebanyak 28,83%.
"Dengan usia kalangan pelajar dan rerata belum berpenghasilan sendiri anak-anak ini seringkali menjadi target pasar rokok ilegal yang harganya murah. Bahayanya adalah kandungan yang terdapat dalam rokok ilegal seringkali tidak terukur dan tidak sesuai ambang batas yang telah diatur. Sehingga ancaman pada kesehatan juga semakin meningkat," jelasnya.
Perlu diketahui, bahwa selama ini setiap hasil penjualan barang kena cukai di Kota Kediri manfaatnya juga kembali kepada masyarakat. Berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk menyokong APBD Kota Kediri. Sesuai Permenkeu Nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT...