Aksi Walkout dan Protes Warnai Rekap Ulang KPU Jember Saat Lakukan Putusan MK
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
20 - Jun - 2024, 07:36
JATIMTIMES - Proses rekapitulasi ulang penyandingan data C1 Hasil Plano dan D Hasil 18 TPS di Kecamatan Kaliwates, sesuai amar putusan MK dengan nomer perkara 118, Rabu (19)6/2024) sore dilakukan KPU Jember.
Dalam rekapitulasi ulang yang dihadiri DPD Partai Nasdem Jember dan juga DPC Partai Demokrat selaku pemohon, banyak diwarnai aksi protes sejak sidang rekapitulasi dibuka, bahkan saksi dari DPC Demokrat, melakukan walkout saat KPU Jember baru membacakan rekap 6 TPS dari 18 TPS yang ditentukan.
Baca Juga : The Tielman Brothers: Dari Surabaya ke Panggung Indorock yang Mengguncang Dunia
Tri Sandi Apriana, selaku pihak pemohon, mengaku kecewa dengan proses rekapitulasi, pihaknya melakukan walkout, karena protes dari pihaknya selaku pemohon, tidak diindahkan KPU, terutama saat menunjukkan bukti salinan C hasil yang dibawa saksinya.
"Kami keluar dari proses KPU menjalankan amar putusan MK, karena penyandingan data C hasil, tidak sesuai dengan data salinan yang kami pegang, padahal salinan punya kami, sama dengan partai lain, tapi pihak KPU tetap bersikukuh menggunakan C hasil yang ada di kotak suara," ujar Tri Sandi.
Tri Sandi juga mengaku kecewa, karena aksi walkout pihaknya, KPU Jember tetap menjalankan proses rekapitulasi. "Ini juga gak benar, seharusnya proses rekapitulasi dihentikan, karena tidak ada pihak kami selaku pemohon, padahal dalam putusan MK, proses rekapitulasi ulang harus dihadiri saksi pemohon," jelasnya.
Pihaknya pun pasrah dengan hasil yang tetap dilanjutkan oleh KPU Jember, namun meski demikian, dirinya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan oerkara ini ke Polisi, karena sudah masuk ke ranah pidana pemilu.
"Kami akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan perkara ini ke Polisi, karena menurut kami, ini sudah masuk pidana pemilu," ujar Tri Sandi.
Sementara ketua KPU Jember Desy Anggraini, kepada wartawan menyatakan, bahwa pihaknya menjalankan rekapitulasi ulang sesuai amar putusan MK, untuk melakukan penyandingan data C1 hasil di TPS dan D hasil Kecamatan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya