PP Muhammadiyah Tarik Dana Triliunan di BSI, Ini Kata Guru Besar UIN Maliki Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
08 - Jun - 2024, 01:41
JATIMTIMES - Dana Muhammadiyah pada Bank Syariah Indonesia yang nilainya mencapai Rp 13 triliun, mendadak ditarik dan dipindahkan ke bank syariah lain. Hal ini terungkap, setelah sebuah memo yang diteken Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti, bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana pada 30 Mei 2024 lalu.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI pun membenarkan dan telah membuka suara terkait penarikan dana oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Adanya penarikan dana oleh PP Muhammadiyah dengan jumlah yang cukup fantastis ini menjadi pertanyaan banyak pihak.
Melihat hal ini, Guru Besar Bidang Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, Prof Dr A Muhtadi Ridwan MAg memandang bahwa penarikan dana tersebut tentunya merupakan hal biasa, di mana menjadi hak penuh nasabah atau pemilik dana.
Dalam hal ini, sebagai nasabah tentunya Muhammadiyah memiliki hak mendapatkan layanan optimal. Sehingga, tak menutup kemungkinan jika dalam dalam proses layanan terdapat hal kurang berkenan. Tetapi hal tersebut masih sebatas dugaan yang tentunya perlu dipastikan lagi.
"Saya kira soal penarikan sepertinya ada masalah yang perlu ada dievaluasi. Tapi yang tahu pasti tentu BSI dan internal Muhammadiyah," katanya.
Namun Prof Muhtadi menyebut, bahwa alasan penarikan dana yang disampaikan oleh PP Muhammadiyah cukup rasional. Pihak Muhammadiyah ingin ada persaingan yang sehat dan merata diantara perbankan syariah.
Penempatan dana Muhammadiyah pada BSI dengan porsi yang terlalu besar dibandingkan dengan penempatan pada bank syariah lainnya. Maka dari sisi bisnis, hal tersebut dipandang dapat menimbulkan sebuah oncentration risk.
Hal ini berdampak pada terjadinya persaingan tak sehat. Perbankan syariah lainnya tidak dapat berkompetisi dengan margin penempatan dana maupun pembiayaan yang ditawarkan BSI.
Baca Juga : Baca Selengkapnya