JATIMTIMES - Inspektorat Daerah Kabupaten Malang mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang agar tidak melakukan korupsi maupun pungutan liar (pungli) kepada masyarakat atau pihak manapun.
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Malang Nurcahyo menyampaikan, jika didapati pegawai ASN yang berani melakukan tindakan korupsi ataupun pungli, maka Pemkab Malang melalui Inspektorat Daerah akan menindak tegas. "Kami di inspektorat menekankan bahwa pencegahan korupsi termasuk pungli harus selalu dilakukan di setiap opd (organisasi perangkat daerah)," ungkap Nurcahyo kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Dana Pihak Ketiga BSI Terbesar Ke-5, Meski Ditinggal Muhammadiyah
Menurutnya, jajaran organisasi perangkat daerah atau opd juga harus melakukan upaya-upaya pencegahan tindakan korupsi dan pungli. Khususnya untuk opd yang melakukab pelayanan secara langsung kepada masyarakat. "Pengawasan di internal opd itu juga harus jalan. Kalau kita kan secara umum ya. Kita dalam temporer kita kumpulkan, kita ingatkan lagi untuk pencegahan korupsi maupun pungli-pungli itu," kata Nurcahyo.
Pihaknya pun menegaskan, bahwa telah memberikan peringatan kepada seluruh opd khususnya yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tidak melakukab upaya-upaya korupsi maupun pungli. "Semuanya sudah kita warning khususnya di opd layanan-layanan langsung kepada masyarakat yang itu ada kemungkinan-kemungkinan terjadinya pungli itu sudah kita lakukan kepada opd yang bersangkutan," jelas Nurcahyo.
Pihaknya pun menyebut, ASN yang melakukan tindakab korupsi dan pungli akan mendapatkan sanksi tegas dari Pemkab Malang. "Yang jelas ketika dia nanti telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka akan di sanksi berat," tegas Nurcahyo.
Penerapan sanksi tegas ini berlaku bagi ASN maupun tenaga non ASN. Di mana ketika menjadi terduga pelaku tindakan korupsi maupun pungli, maka akan diberhentikan sementara untuk kelancaran proses hukum yang berjalan.
Kemudian, jika nantinya dalam proses hukum yang berjalan menetapkan ASN maupun tenaga non ASN bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana, maka Pemkab Malang akan memberikan sanksi tegas.
"Kalau ASN, setelah ditetapkan menjadi tersangka dan diberhentikan sementara, setelah itu ada inkracht (kekuatan hukum tetap), ya pemecatan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Karena ini bukan pidsus, bukan narkoba, bukan mengancam negara," terang Nurcahyo.
Sedangkan untuk tenaga non ASN akan dijatuhi sanksi tegas berupa tidak dilakukan perpanjangan kontrak kepegawaian kepada yang bersangkutan. "Apalagi hanya seorang tenaga non ASN. Paling nanti enam bulan selesai nggak akan diperpanjang. Karena kekuatan non ASN lebih lemah dari ASN," ujar Nurcahyo.
Baca Juga : Pembekalan KKN Unirow Dilepas Publik Figur Ashanti dan Kejaksaan Tinggi
Terlebih lagi, pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku korupsi dan pungli ini merupakan atensi langsung dari Bupati Malang HM. Sanusi dan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana.
Oleh karena itu, Inspektorat Daerah Kabupaten Malang bersama Tim Saber Pungli terus menggencarkan sosialisasi di tingkat desa, kecamatan hingga kantor-kantor opd di lingkungan Pemkab Malang.
"Makanya di mana-mana sudah ada banner-banner yang menyebutkan bahwa uruslah semua perizinan atau yang dibutuhkan masyarakat itu diurus sendiri jangan melalui calo. Itu sudah kita tekankan," terang Nurcahyo.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang agar memerhatikan ketentuan-ketentuan pada saat melakukan pengurusan administrasi di kantor-kantor perangkat daerah Pemkab Malang. "Kalau tidak bayar ya jangan bayar, kalau bayar, ya sesuai dengan ketentuan di situ. Masyarakat sudah kita imbau seperti itu. Kalau masih melakukan itu ya tanggung sendiri risikonya," tegas Nurcahyo.
Sementara itu, dalam kurun waktu tahun 2023 sampai 2024, peristiwa operasi tangkap tangan atau ott terhadap terduga pelaku korupsi maupun pungli hanya terjadi satu kali. Yakni di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang. "Jadi alhamdulillah selama tahun 2023 sampai 2024 ini yang ada ott nya hanya satu (kasus) di Dispendukcapil," pungkas Nurcahyo.