free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Drama Penutupan JPL 07 Magetan Berakhir Damai: Aspirasi Petani Menang, Akses Makam dan Sawah Batal Ditutup

Penulis : Basworowati Prasetyo Nugraheni - Editor : Dede Nana

07 - May - 2026, 17:29

Loading Placeholder
Kesepakatan telah dibuat, untuk perlintasan JPL 07 disepakati tetap bisa dilalui namun dengan pengawasan super ketat

JATIMTIMES – Ketegangan sempat mewarnai rencana sterilisasi jalur kereta api di perlintasan sebidang JPL No 07 KM 175+775 yang membelah Kelurahan Tebon dan Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Namun, setelah gelombang protes keras dari warga pada Kamis (7/5/2026), kebijakan penutupan permanen tersebut akhirnya dianulir dan diganti dengan kesepakatan solusi tengah.

Penolakan keras ini dipicu oleh kekhawatiran warga, khususnya para petani di Dusun Gombel, yang merasa "terisolasi" dari lahan garapan dan akses sakral menuju pemakaman umum jika jalur tersebut dipatok permanen.

Baca Juga : Komisi A DPRD Sidoarjo Tegaskan Aturan Baru Pilkades

Manager Humas Daop 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa rencana awal penutupan merupakan bagian dari penataan serentak perlintasan sebidang untuk menekan angka kecelakaan. Menurutnya, PT KAI memprioritaskan proteksi nyawa pengguna jalan dan kelancaran perjalanan kereta api di titik-titik yang dinilai rawan.

"Fokus kami adalah keselamatan publik. Perlintasan yang tidak terjaga memang menjadi perhatian serius untuk dilakukan penyekatan atau penutupan demi menghindari insiden fatal," jelas Tohari.

Meski demikian, setelah mendengar jeritan hati masyarakat, pihak otoritas bersedia melunak. Camat Barat, Ari Budi Astuti, yang menjadi mediator dalam audiensi tersebut, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa menutup mata terhadap urgensi ekonomi dan sosial di lokasi tersebut.

"Jalan ini bukan sekadar jalur lintas, tapi urat nadi petani menuju sawah. Jika ditutup, produktivitas pertanian warga terancam karena akses alat mesin pertanian (alsintan) dan pengangkutan hasil panen jadi terhambat. Belum lagi urusan akses menuju makam warga yang tidak ada pilihan jalur lain secepat ini," papar Ari Budi.

Sebagai jalan keluar, perlintasan JPL 07 disepakati tetap bisa dilalui namun dengan pengawasan super ketat. Ari Budi menegaskan bahwa tanggung jawab kini berada di pundak Pemerintah Desa Bogorejo dan Kelurahan Tebon untuk menjamin keamanan secara swadaya.

Beberapa poin krusial dalam nota kesepakatan tersebut antara lain:

- Akses Khusus: Hanya diperbolehkan untuk kendaraan roda dua (motor).

- Jam Operasional: Dibatasi mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB. Selebihnya, palang pintu wajib dikunci total.

Baca Juga : Pembangunan Jalan Pasar Gadang Mulai Dimatangkan, Skema Pengerjaan Dibuat Bertahap

Sementara untuk solusi jangka panjang adalah tetap memproses usulan pembangunan infrastruktur permanen seperti underpass atau flyover di lokasi yang lebih representatif.

Ketua BPD Desa Bogorejo, Mardikun, menyambut baik langkah akomodatif ini. Baginya, keputusan memutar sejauh 2,5 kilometer melalui perlintasan resmi lainnya adalah beban berat bagi warga.

"Kalau harus memutar, efisiensi waktu dan biaya petani hilang. Kami sangat lega aspirasi kami didengar. Sebagai bentuk komitmen, kami di BPD sudah memastikan anggaran penjagaan palang pintu masuk dalam skema keuangan desa," ujar Mardikun.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, warga diminta untuk tetap disiplin dan tidak lengah. Keberhasilan solusi sementara ini akan menjadi bahan evaluasi berkala bagi PT KAI dan regulator untuk menentukan apakah akses ini tetap bisa dipertahankan atau tidak di masa mendatang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Basworowati Prasetyo Nugraheni

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---