DPRD Jatim Matangkan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Dede Nana
04 - Jun - 2024, 01:59
JATIMTIMES - DPRD Jatim terus mematangkan Rancangan Peraturan (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Parlemen Jatim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan Fraksi terkait draf regulasi tersebut, Senin (3/6/2024).
Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Paripurna sebelumnya, yang digelar dengan agenda pandangan eksekutif yang telah disampaikan Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono, Kamis (30/5/2024) lalu.
Baca Juga : Ketua DPRD Banyuwangi Apresiasi Keberhasilan Sekretariat Dewan Raih Penghargaan JDIH
Juru Bicara Fraksi Gerindra DPRD Jatim, M Satib menyampaikan, pihaknya mengapresiasi pendapat Pj Gubernur Jatim yang mendukung Ranperda KTR. Menurutnya, hal ini merupakan wujud nyata komitmen eksekutif terhadap kesehatan masyarakat Jatim, sekaligus menjamin hak masyarakat bukan perokok untuk menikmati udara segar yang tidak terpapar asap rokok.
Dia menjelaskan, draf aturan ini telah memuat poin mengenai pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok yang melibatkan seluruh sektor terkait sesuai kewenangan masing-masing. Ketentuan tersebut telah terakomodir dalam Pasal 19 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan KTR di daerah serta bentuk-bentuk partisipasi.
Adapun dalam Pasal 21, mengatur pembentukan Satuan Tugas Penegak KTR dengan anggota yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah, BUMD, Perusahaan yang mempunyai wilayah kerja lebih dari 1 kabupaten/kota, dan Pelaku Usaha Kecil.
Lebih lanjut, Satib juga menanggapi pandangan Pj Gubernur Jatim mengenai usul penambahan ketentuan yang mengatur kewajiban penyelenggara. Menurut Satib, hal ini memamh penting dicantumkan karena pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Satgas saja, melainkan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak.
Ia menjelaskan, hal tersebut telah terakomodir dalam Pasal 18 huruf c yang berbunyi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, atau tempat lain yang ditetapkan wajib memberikan teguran dan/atau peringatan kepada setiap orang yang merokok dalam KTR dan/atau di luar tempat khusus untuk merokok.
“Namun demikian Fraksi Partai Gerindra sependapat perlunya pengaturan lebih komprehensif terkait pengawasan internal,” tegasnya...