Buya Yahya Beberkan Cara Menunda Kehamilan yang Diperbolehkan dalam Islam
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
17 - May - 2024, 02:46
JATIMTIMES - Beberapa pasangan suami istri memilih untuk menunda kehamilan dengan alasan tertentu. Salah satu alasannya seperti ingin menjaga jarak umur anak, agar jarak umur antar anak tidak terlalu dekat.
Pasangan suami istri biasanya memilih cara mengeluarkan mani diluar rahim saat berhubungan suami istri. Namun, apakah cara tersebut diperbolehkan dalam ajaran Islam? Dan apakah menunda kehamilan juga diperbolehkan dalam Islam?
Baca Juga : Air Terjun Jurug Bening: Keajaiban Alam di Pelosok Kabupaten Blitar
Terkait hal itu, penceramah kondang Buya Yahya menyebut jika menunda kehamilan haruslah disepakati kedua pihak dan atas kondisi tertentu, seperti ingin membesarkan anak pertama dahulu atau ada sisi dari kesehatan.
Buya Yahya juga mengingatkan, agar dalam pelaksanaannya harus tidak melibatkan orang lain. "Ada cara yang sangat jelas tidak melibatkan orang lain, dan tidak membahayakan kedua pihak (suami-istri) tentunya sudah ada kesepakatan kebolehannya," kata Ustaz Buya dalam Youtube Al-Bahjah, Jumat (17/5/2024)
Buya Yahya pun menegaskan islam tidak membatasi jumlah anak. Apabila suami atau istri menolak untuk punya anak itu salah, apalagi menolak karena takut nggak bisa kasih makan.
"Bukan khawatir karena takut nggak bisa kasih makan itu nggak boleh, orang yang menunda karena itu punya anak itu adalah kesalahan, karena kurang ajar pada Allah SWT," terangnya
Hal ini sesuai dengan Surah Hud ayat 6, sebagai berikut:
Ada rezeki yang sudah dijamin oleh Allah untuk seluruh makhluqnya tanpa kecuali. Dan setiap orang mendapatkan rezeki dengan kadar dan waktu yang berbeda-beda. Allah berfirman
وَمَا مِن دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا كُلٌّ فِي كِتَابٍ مُّبِينٍ
"Tidak ada satu makhluk melatapun yang bergerak di atas bumi ini yang tidak dijamin Allah SWT rezekinya." (Surah Hud : 6).
Buya Yahya pun mengungkap beberapa cara menunda kehamilan yang diperbolehkan dalam Islam, cara tersebut diantaranya:
Baca Juga : Baca Selengkapnya