Sepuluh PPK yang Melanggar Kode Etik 'Diparkir' KPU Banyuwangi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
17 - May - 2024, 02:05
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi mengistirahatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari dua kecamatan yang dinilai melakukan pelanggaran etik dalam pemilihan Umum (Pemilu) bulan Februari 2024 lalu.
Menurut Ketua KPU Banyuwangi, Dwi Anggraini Rahman, pada gelaran Pemilihan pasangan presiden-wakil presiden, Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rayat (DPR) RI dan DPRD Provinsi dan kabupaten lalu, tercatat 10 PPK dari Kecamatan Glagah dan Kabat terbukti melakukan pelanggaran etik.
Baca Juga : Komisi II DPRD Gresik Sidak Jalan Penghubung Desa Kedanyang-Banjarsari, Ini Temuannya
“Kami bisa menjamin tidak ada lagi penyelenggara yang kemarin itu melanggar menjadi ad hoc kembali. Kami berharap yang sudah masuk pelanggaran etik tidak layak atau tidak etis kami bawa. Dan itu menjadi pelajaran bagi ad hoc selanjutnya supaya yang mereka lakukan berdampak bagi masa depan mereka juga,” ujar Dwi Anggraini di Hotel Aston Banyuwangi pada Kamis (16/5/2024)
Lebih lanjut dia menuturkan tidak ada aturan jangka waktu pelanggar etik untuk bisa terlibat dalam Pemilu. Tetapi KPU bersama jajaranya bekerja berdasarkan kode etik dan hal tersebut tergantung kebijakan komisioner KPU masing-masing.
Dari 125 PPK dari 25 kecamatan di Banyuwangi pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah langsung akan mengikuti orientasi tugas (Ortug) selama dua hari.
PPK yang baru mulai bekerja setelah pelantikan sampai dengan bulan Januari 2025 atau sekitar 8 bulan masa kerja.
Selanjutnya dia mengharapkan agar PPK yang dilantik mampu melaksanakan tugas dengan benar, mematuhi rule dan kode etik yang ada.
”Apalagi mereka yang melakukan sumpah dan membaca dan menandatangani pakta integritas, kami berharap itu menjadi pedoman bagi teman-teman PPK dalam melaksanakan tugasnya,” imbuh Dwi Anggraini.
Baca Juga : Baca Selengkapnya