Ngakunya Membenarkan Resleting, Gak Tahunya Pria 52 Tahun Pamer Kelamin
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
14 - May - 2024, 11:42
JATIMTIMES - Aksi eksibisionis atau memperlihatkan alat kelamin kepada orang lain tanpa persetujuan kembali terulang di kawasan Kecamatan Lowokworo, Kota Malang. Kejadian ini dilakukan pelaku menyasar mahasiswa yang tengah berbelanja di toko sayur Bu Nikmah di Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru pada Rabu (8/5/2024) pukul 19.20 WIB.
Aksi eksibisionis dilakukan seorang pria bernama Arif Kamaludin (52) warga Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru. Padahal pelaku masih memiliki istri dan dua anak. Sementara korban berinisial SR (23) mahasiswa di Kota Malang.
Baca Juga : Pengepul Judi Online Diringkus Polisi, Tersangka Dapat Cuan Ratusan Ribu Sehari
Kejadian ini bermula saat korban bersama temannya hendak berbelanja sayur di toko sayur Bu Nikmah. Tiba-tiba diikuti oleh tersangka dan berdiri di samping korban sambil mengeluarkan alat kelaminnya untuk diperlihatkan kepada korban.
“Tersangka mengatakan kepada korban pada saat itu sedang membenarkan resleting celananya yang rusak,” ungkap Kompol Danang Yudanto di Mapolresta Malang Kota, Selasa (14/5/2024).
Korban yang menjadi aksi eksibisionis pun kaget dan ketakutan mengetahui yang dilakukan oleh pelaku. Keesokan harinya korban didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Ketawanggede dan Reskrim Polsek Lowokwaru datang ke Mapolresta Malang Kota untuk melaporkan terkait adanya peristiwa eksibisionis yang dialaminya.
Petugas pun langsung bertindak mengamankan pelaku pada saat itu juga 9 Mei 2024. Selanjutnya pelaku diperiksa oleh Polresta Malang Kota.
“Berdasarkan pemeriksaan diakui perbuatannya oleh pelaku secara spontanitas. Pelaku melakukan pertama kalinya,” imbuh Danang saat ini halaman Mapolresta Malang Kota.
Baca Juga : Balita Tewas Dicekik dan Ditindih, Ayah Teriak "Ambilkan Pisau"
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 36 undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dan atau pasal 281 ayat 2 KUHP. Ancaman pidana untuk undang-undang pornografi adalah 10 tahun, kemudian ancaman pidana untuk KUHP-nya Pasal 281 ayat 2 adalah 2 tahun 8 bulan...