free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pengepul Judi Online Diringkus Polisi, Tersangka Dapat Cuan Ratusan Ribu Sehari

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

14 - May - 2024, 02:12

Placeholder
Tersangka AR saat diamankan polisi karena kasus perjudian online. (Foto: Humas Polres Malang for JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polres Malang mengungkap kasus perjudian online. Dalam ungkap kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka.

Dalam aksinya, tersangka yang baru saja diamankan polisi ini bertindak sebagai pengepul judi online. Berdasarkan pengakuannya, dalam sehari tersangka meraup upah hingga ratusan ribu.

Baca Juga : Bayar Tilang Pakai M-banking, Polisi Ini Malah Minta Bukti Cetak

"Penangkapan terhadap tersangka berlangsung di wilayah Desa Kanigoro pada Sabtu (11/5/2024) malam sekitar pukul 22.00 WIB," ungkap Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi pada Senin (13/5/2024).

Data kepolisian mengungkapkan, identitas tersangka berinisial AR. Pria 26 tahun tersebut merupakan warga Dusun Ngipik, Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

"Tersangka AR berhasil diamankan petugas dalam operasi yang dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pagelaran," imbuh Taufik.

Terungkapnya kasus perjudian online ini bermula dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas perjudian online di wilayah Kecamatan Pagelaran. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya pelaku yang bertindak sebagai pengepul uang taruhan dari para penjudi tersebut mengarah kepada AR, yang kemudian ditangkap oleh petugas kepolisian. Selain AR, sejumlah barang bukti juga turut diamankan polisi. Di antaranya berupa satu unit ponsel dan SIM card yang digunakan tersangka sebagai sarana untuk menjalankan praktik perjudian.

"Pada ponsel yang kami sita dari tersangka tersebut, berisi aktivitas judi online serta rekapan dari hasil taruhan yang dilakukan tersangka," ujar Taufik.

Dijelaskan Taufik, modus yang digunakan tersangka adalah menerima sejumlah uang dari para penjudi. Uang taruhan tersebut kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam situs website judi togel online.

Baca Juga : Strategi Politik dalam Pilkada: Tiga Bacalon Wali Kota Blitar Berani Bersandar di PDIP dan PKB

"Dari aksinya tersebut, tersangka dalam sehari bisa mendapat keuntungan hingga ratusan ribu," tutur Taufik.

Keuntungan yang diperoleh tersangka tersebut, disampaikan Taufik, bersumber dari selisih uang taruhan serta bonus yang diberikan penyedia judi online. "Saat ini masih dalam proses penyidikan guna dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujar Taufik.

Tersangka AR dijerat dengan Pasal 303 KUHP juncto Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1974. Yakni tentang penertiban perjudian. 

"Kami akan terus melakukan razia dan operasi penertiban untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk perjudian online yang dapat merusak generasi muda dan merugikan masyarakat," pungkas Taufik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas judi togel online judi online



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri