Mahalini Resmi Mualaf, Bagaimana Hukum Berpindah Agama karena Hendak Menikah dalam Islam?
Reporter
Mutmainah J
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
06 - May - 2024, 06:41
JATIMTIMES - Terkait siapa yang berpindah keyakinan dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja terjawab Sudah. Kepastian itu keluar dari ucapan ayah Rizky Febian, Sule.
Sule memastikan kedatangan keluarganya ke Bali adalah dalam rangka untuk meminang Mahalini Raharja untuk nantinya menjadi istri Rizky Febian.
Baca Juga : 40 Hari Dajjal di Bumi: Amalkan Doa Ini Agar Terhindar dari Fitnahnya
"Sekarang kita akan menjadi saksi di mepamit. Sebagai keluarga mempelai pria, kita datang ke sini memiliki tujuan untuk meminta kepada keluarga perempuan yang nantinya akan bertanggung jawab adalah pengantin pria," kata Sule di YouTube SL Media miliknya, dikutip Senin (6/5/2024).
Sule bersyukur, prosesi tradisi Bali yang disebut dengan mepamit bisa berjalan dengan baik.
"Alhamdulillah acaranya prosesi adat Bali berjalan lancar. Semua keluarga mendukung dan Mahalini sudah diserahkan pihak ketua adat dan keluarga kepada kami. Kemudian, akan melakukan prosesi pernikahan dengan agama kami yakni agama Islam," ungkap Sule.
Lantas bagaimana pandangan Islam mengenai seseorang yang masuk Islam atau mualaf karena ingin menikah dengan muslim?
Mengutip umma.id, keimanan itu bersumber dari hati, atas dasar itulah maka niat menjadi dasar terbesar dalam syari’at Islam, maka dari itu ada sebuah hadits yang oleh para ulama dianggap sebagai setengah dari agama, para ulama pun banyak yang memulai bukunya dengan dengan hadits tersebut, seperti Imam Bukhori –rahimahullah- dalam Shahihnya yang diriwayatkan oleh Umar bin Khathab –radhiyallahu ‘anhu- berkata: Saya mendengar Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ )البخاري : 1)
“Sesungguhnya semua perbuatan itu tergantung dengan niatnya, dan setiap orang sesuai dengan apa yang ia niatkan, barang siapa yang hijrahnya untuk dunia yang diinginkannya atau seorang wanita yang ingin dinikahinya, maka (pahala) hijrahnya sesuai dengan niat hijrahnya”. (HR...