Awas! 6 Mahar Ini Dilarang dalam Islam, Para Calon Pengantin Wajib Tahu
Reporter
Mutmainah J
Editor
Dede Nana
06 - May - 2024, 02:32
JATIMTIMES - Menurut Islam, dalam sebuah pernikahan ada istilah mahar atau maskawin yang harus diberikan oleh calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.
Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman:
Baca Juga : Jalur Independen Pilkada Kota Batu Diminati Warga Luar Kota
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya".
Dalam Al-Qur'an dan hadis, telah dijelaskan beberapa fungsi mahar pernikahan di antaranya sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan bagi wanita, sebagai pembeda pernikahan dengan mukhadanah, bentuk tanggung jawab dari calon suami, sebagai tanda seriusnya seorang laki-laki untuk menikah dan bentuk persetujuan untuk hidup bersama.
Meski merupakan hak penuh mempelai wanita sekaligus syarat pernikahan, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Anjuran meringankan mahar ini tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,
"Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)" (HR Al Hakim, hadits shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).
Dalam kaitannya, ternyata ada sejumlah mahar yang justru dilarang dalam Islam. Lantas apa saja? Simak pembahasannya berikut ini.
6 Mahar pernikahan terlarang menurut ajaran Islam
Mengutip buku Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid Jilid 2: Referensi Lengkap Fikih Perbandingan Madzhab karya Ibnu Rusyd terjemahan Al Mas'udah dijelaskan beberapa jenis mahar yang tidak sah dalam agama Islam. Berikut di antaranya:
1. Mahar benda terlarang
Mahar yang dimaksud adalah mahar berupa khamr (minuman keras), babi, buah-buahan yang belum tentu matang, atau unta yang terlepas. Bila maharnya berupa hal-hal tersebut, hukum akadnya bisa diperdebatkan. Seperti pendapat Imam Abu Hanifah mengatakan akad tetap sah meski terdapat mahar mitsil.
Imam Malik mempunyai pendapat berbeda, menurutnya akan rusak dan batal baik istri sudah digauli atau belum.
2...