Anggota DPRD Kota Batu Wajib Mundur Saat Maju Pilkada, Belum Ada Perubahan PKPU
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
25 - Apr - 2024, 04:38
JATIMTIMES - Menjelang Pilkada 2024 di Kota Batu, sejumlah nama masuk dalam bursa pencalonan wali kota dan dan wakil wali kota. Tak terkecuali dari sosok yang unggul pada pemilihan calon Anggota DPRD.
Saat ini aturan pencalonan masih digodog dan dirumuskan, di antaranya dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Jika belum ada perubahan, pendaftar Pilkada dari DPRD terpilih diharuskan mengundurkan diri dari kursi legislatif.
Baca Juga : Mau Jadi Calon Wali Kota Blitar? KPU Tetapkan Syarat 11.909 Dukungan KTP
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto ketika dikonfirmasi pada Rabu (24/4/2024) membenarkan. Dikatakan dia bahwa hal tersebut mengacu dari UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
"Untuk aturan yang berlaku sampai saat ini calon harus mengurus pengunduran diri jika dari DPRD," kata Heru.
Ia menjelaskan, aturan pengunduran diri bagi angggota DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) tidak menghalangi hak seseorang untuk dipilih.
"Kami masih memakai acuan itu, namun kalau dari pusat ada keputusan lain maka kami akan mengikutinya. Jadi apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu lalu baru mendaftar sebagai Calon Walikota maupun Calon Wakil Wali Kota," terangnya.
Heru menyebutkan, calon DPRD terpilih Kota Batu akan dilantik pada awal Juli nanti. Sedangkan pencalonan pilkada akan berlangsung pada Agustus. Jadi para calon DPRD terpilih kemarin sudah berstatus bekerja sebagai anggota legislatif.
Sementara untuk tahap lanjutan setelah pendaftaran pilkada yang dilakukan pada 27 Agustus mendatang akan selesai pada 22 September untuk penetapan calon.
Baca Juga : Baca Selengkapnya