free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Pilkada Kota Blitar 2024

Mau Jadi Calon Wali Kota Blitar? KPU Tetapkan Syarat 11.909 Dukungan KTP

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

25 - Apr - 2024, 15:33

Placeholder
Ilustrasi.(Foto : Istimewa)

JATIMTIMES- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar telah menetapkan bahwa tahapan untuk calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dimulai pada awal Mei 2024. Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya mengungkapkan bahwa calon perseorangan yang ingin bersaing dalam Pilkada Kota Blitar 2024 harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.909 Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Meskipun masa pendaftaran calon untuk Pilkada 2024 baru akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024. Namun tahapan untuk mendapatkan status calon perseorangan harus sudah dimulai sebelumnya, tepatnya per 5 Mei 2024. Rangga menegaskan bahwa tahapan untuk calon perseorangan akan berakhir pada 19 Agustus 2024.

Baca Juga : Festival Desawarnana #2 Akan Kembali Meriahkan Desa Jimbe: Mengenang Jejak Hayam Wuruk di Blitar

Untuk bisa maju sebagai calon perseorangan dalam Pilkada Kota Blitar 2024, calon tersebut minimal harus mendapatkan dukungan sebanyak 11.909 KTP. Jumlah ini setara dengan 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir di Kota Blitar.

"Pada Pemilu terakhir di Kota Blitar, yaitu pada tahun 2024, jumlah DPT mencapai 119.087 pemilih. Oleh karena itu, persentase dukungan untuk calon perseorangan di Pilkada 2024 sekitar 10 persen dari DPT Pemilu terakhir," jelas Rangga pada Rabu (24/4/2024). 

Lebih lanjut, Rangga menjelaskan bahwa dukungan minimal 11.909 KTP tersebut harus didistribusikan di dua dari tiga kecamatan yang ada di Kota Blitar.

Menyimak dari pengalaman Pilkada sebelumnya, yakni Pilkada Kota Blitar 2020, terdapat tiga pasangan bakal calon perseorangan. Namun, ketiga pasangan tersebut gagal memenuhi syarat dukungan sebanyak 11.355 KTP yang ditetapkan oleh KPU Kota Blitar.

Baca Juga : 25 April, Prakiraan Hujan Lebat di Jawa Timur Masih Tinggi, Didominasi Siang hingga Malam

"Untuk mengantisipasi adanya bakal calon perseorangan, kami akan membuka help desk saat tahapan calon perseorangan dimulai," tambahnya.

Dengan pembukaan tahapan calon perseorangan Pilkada Kota Blitar ini, diharapkan akan muncul alternatif bagi masyarakat dalam menentukan pemimpin Kota Blitar yang baru melalui mekanisme demokrasi yang lebih inklusif.


Topik

Politik Pilkada Kota Blitar calon independen tahapan pilkada



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

Nurlayla Ratri