Tok! Pj Bupati Sugiat Teken 4 Raperda Inisiatif DPRD Jombang
16 - Apr - 2024, 09:46
JATIMTIMES - DPRD Jombang telah menuntaskan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif. Kini empat ranperda itu telah diteken Pj Bupati Jombang Sugiat. Empat Ranperda inisiatif itu antara lain Ranperda tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, Pengembangan Ekonomi Kreatif, Raperda Pemajuan Kebudayaan, dan ranperda Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Jombang.
Pembahasan 4 Ranperda inisiatif DPRD ini telah memasuki babak akhir yakni pembahasan Pendapat Akhir (PA) Bupati Jombang pada Rapat Paripurna, Selasa (16/4/2024). Rapat Paripurna ini dipimpin langsung Mas'ud Zuremi Ketua DPRD Jombang dengan dihadiri Pj Bupati Jombang Sugiat beserta Jajaran Forkopimda dan Sekdakab Agus Purnomo, serta seluruh Kepala OPD dan anggota DPRD Jombang.
Baca Juga : Lebaran Usai, 38 ASN di Jombang Bolos di Hari Pertama Kerja
Pada Rapat Paripurna ini, Pj Bupati Jombang menyampaikan Pandangan Akhir dari 4 Ranperda inisiatif tersebut. Selanjutnya, Ranperda itu disahkan dan diteken pihak eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, 4 Ranperda inisiatif dewan itu sah menjadi Perda Jombang.
Sugiat menyampaikan, Ranperda Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan, diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap putra putri daerah sebagai generasi penerus bangsa dalam menghadapi tantangan dan kemajuan teknologi di era globalisasi.
"Pelaksanaan juga diharapkan menjadi jembatan bagi putra putri daerah untuk lebih mengenal sejarah perjuangan masyarakat Jombang," ucapnya.
Sedangkan, Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif, diharapkan Pj Bupati Jombang dapat memberikan dampak positif dari segi regulasi untuk meningkatkan perekonomian daerah. Begitu juga dengan Ranperda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya lokal di tengah peradaban dunia.
"Terakhir terkait dengan Ranperda Perubahan atas Perda 6/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dalam pelaksanaan dari subtansi yang diatur tetap mendasar pada ketentuan perundangan-undangan," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya