Bapemperda DPRD Jatim Ungkap Tujuan Raperda KTR untuk Melokalisasi Aktivitas Merokok
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Yunan Helmy
04 - Apr - 2024, 02:00
JATIMTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok di Jawa Timur (Jatim) memunculkan pro-kontra dari kalangan internal DPRD Jatim. Sebelumnya, sejumlah kritik muncul dari kalangan legislator yang berkantor di Jalan Indrapura, Surabaya, itu.
Raperda tersebut merupakan usulan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jatim. Anggota Bapemperda DPRD Jatim Daniel Rohi menegaskan, Raperda KTR bertujuan untuk melindungi kesehatan masyarakat dan melokalisasi aktivitas merokok.
Baca Juga : 5 Cara Menghancurkan Lemak Membandel di Perut dari Ahli Diet
"Kesehatan itu adalah hak asasi, merokok juga kebebasan, komprominya adalah dilokalisasi atau merokok sembarangan tidak boleh dibiarkan," kata Daniel Rohi dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024)
Ia menyebut bahwa pembentukan Raperda KTR didorong oleh dua alasan utama. Pertama, untuk mewujudkan masyarakat yang sehat. Kedua, mengikuti jejak daerah lain yang telah memiliki Perda KTR.
Untuk itu, Daniel menepis anggapan bahwa Perda KTR di kabupaten/kota tidak berjalan efektif. "Tidak apa-apa yang penting barang itu (Perda KTR) ada," ujarnya.
Daniel juga menepis anggapan bahwa ada titipan di balik usulan Raperda KTR Jatim ini. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan, termasuk dari Pemprov Jatim maupun industri rokok.
Baca Juga : PBFI Kota Malang Mulai Petakan Kompetitor pada Porprov IX Jatim
"Tidak ada titip, saya pendukung pabrik rokok. Ia (pabrik rokok) memberi kontribusi maksimal bagi cukai rokok. Tapi di lain pihak juga ada masyarakat yang kita proteksi," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Di lain sisi, Daniel Rohi juga menjamin bahwa Raperda KTR Jawa Timur tidak akan melanggar hak asasi manusia (HAM). "Ini tidak melanggar HAM. Kita tidak menghalangi para perokok," tegasnya...