Langkah-Langkah Praktis untuk Membayar Zakat Profesi dengan Tepat
26 - Mar - 2024, 09:39
JATIMTIMES - Rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat adalah membayar zakat. Salah satu jenis zakat yang penting untuk dibayarkan adalah zakat profesi, yakni zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Namun, sebelum membayar zakat profesi Anda harus mengikuti beberapa persyaratan seperti perhitungan zakat terlebih dulu. Untuk itu, diperlukan panduan yang tepat agar Anda dapat memenuhi kewajiban dengan benar.
Langkah-langkah Praktis untuk Membayar Zakat Profesi dengan Tepat
Menurut KH. Muhammad Cholil Nafis, L.c, M.A, Ph.D, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, penghasilan pekerja yang sudah sampai 1 nisab akan dikenakan zakat profesi sebesar 2,5%. Untuk itu, umat Muslim tidak perlu ragu mengeluarkan zakat karena hukumnya wajib. Anda juga dapat memantau dan mengawasi penggunaan zakat sehingga tepat sasaran dan amanah.
Berikut ini langkah-langkah praktis membayar membayar zakat profesi:
Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto
1. Syarat Zakat Profesi
Setiap umat Muslim dikenakan zakat profesi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki Harta Penuh
Harta yang dikenakan zakat adalah penghasilan pribadi dan bukan milik orang lain. Anda juga tidak boleh mengeluarkan zakat dari penghasilan milik bersama yang harus dibagi-bagi kepada orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan bersama.
b. Mencapai Nisab
Aturan zakat menyebutkan bahwa seseorang akan dikenakan zakat jika penghasilan per bulan sudah mencapai 1 nisab atau setara dengan seperduabelas harga 85 gram emas. Misalkan, harga emas saat ini Rp1.200.000 maka 1 nisab = 1/12 x (1.200.000 x 85) = Rp8.500.000. Jika penghasilan Anda di bawah 1 nisab per bulan, maka zakat profesi tidak dikenakan setiap bulan, perhitungan akan dikumpulkan dalam 1 tahun.
c. Penuhi Kebutuhan Pokok Lebih Dulu
Dari penghasilan yang Anda dapatkan setiap bulan, Anda wajib memenuhi kebutuhan pokok lebih dulu. Jika penghasilan yang Anda miliki hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan tidak bersisa, maka Anda tidak wajib bayar zakat profesi.
d. Bebas Hutang
Syarat lain yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat profesi adalah Anda tidak memiliki utang yang wajib dibayar. Jika ada utang, maka bayarkan dan lunasi lebih dulu sebelum menunaikan zakat.