free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Serba Serbi

Langkah-Langkah Praktis untuk Membayar Zakat Profesi dengan Tepat

Penulis : Redaksi - Editor : Redaksi

26 - Mar - 2024, 21:39

Placeholder
Ilustrasi (Pexels)

JATIMTIMES - Rukun Islam yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat adalah membayar zakat. Salah satu jenis zakat yang penting untuk dibayarkan adalah zakat profesi, yakni zakat yang dikenakan atas penghasilan dari pekerjaan atau profesi tertentu. Namun, sebelum membayar zakat profesi Anda harus mengikuti beberapa persyaratan seperti perhitungan zakat terlebih dulu. Untuk itu, diperlukan panduan yang tepat agar Anda dapat memenuhi kewajiban dengan benar.

Langkah-langkah Praktis untuk Membayar Zakat Profesi dengan Tepat

Menurut KH. Muhammad Cholil Nafis, L.c, M.A, Ph.D, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, penghasilan pekerja yang sudah sampai 1 nisab akan dikenakan zakat profesi sebesar 2,5%. Untuk itu, umat Muslim tidak perlu ragu mengeluarkan zakat karena hukumnya wajib. Anda juga dapat memantau dan mengawasi penggunaan zakat sehingga tepat sasaran dan amanah.

Berikut ini langkah-langkah praktis membayar membayar zakat profesi:

Baca Juga : Tips Mudah Merebus Daging Sapi agar Cepat Empuk Tanpa Pakai Panci Presto

1. Syarat Zakat Profesi

Setiap umat Muslim dikenakan zakat profesi jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Memiliki Harta Penuh

Harta yang dikenakan zakat adalah penghasilan pribadi dan bukan milik orang lain. Anda juga tidak boleh mengeluarkan zakat dari penghasilan milik bersama yang harus dibagi-bagi kepada orang-orang yang terlibat dalam pekerjaan bersama.

b. Mencapai Nisab

Aturan zakat menyebutkan bahwa seseorang akan dikenakan zakat jika penghasilan per bulan sudah mencapai 1 nisab atau setara dengan seperduabelas harga 85 gram emas. Misalkan, harga emas saat ini Rp1.200.000 maka 1 nisab = 1/12 x (1.200.000 x 85) = Rp8.500.000. Jika penghasilan Anda di bawah 1 nisab per bulan, maka zakat profesi tidak dikenakan setiap bulan, perhitungan akan dikumpulkan dalam 1 tahun.

c. Penuhi Kebutuhan Pokok Lebih Dulu

Dari penghasilan yang Anda dapatkan setiap bulan, Anda wajib memenuhi kebutuhan pokok lebih dulu. Jika penghasilan yang Anda miliki hanya cukup untuk kebutuhan pokok dan tidak bersisa, maka Anda tidak wajib bayar zakat profesi.

d. Bebas Hutang

Syarat lain yang perlu diperhatikan sebelum membayar zakat profesi adalah Anda tidak memiliki utang yang wajib dibayar. Jika ada utang, maka bayarkan dan lunasi lebih dulu sebelum menunaikan zakat.

2. Cara Hitung Zakat Profesi

Cara menghitung zakat profesi menggunakan menggunakan persentase, yakni 2,5% dari penghasilan yang sudah melampaui nilai 1 nisab per bulan. Misalkan penghasilan Anda Rp8.500.000, maka zakat profesi yang wajib dibayarkan adalah 2,5% x Rp8.500.000 = Rp212.500 per bulan. Jika Anda membayar zakat profesi dalam setahun, berarti 12 x Rp212.500 = Rp2.550.000.

Baca Juga : 5 Rekomendasi Foundation Favorit Para MUA, Makeup Tahan Lama Seharian di Hari Lebaran

3. Melakukan Pembayaran Zakat

Setelah besaran zakat ditentukan, langkah berikutnya adalah melakukan pembayaran zakat. Ada beberapa cara untuk membayar zakat profesi, antara lain:

  • Pembayaran secara Tunai. Langkah ini termasuk membayar zakat secara langsung dengan menyerahkan uang tunai kepada mustahik (orang yang berhak menerima zakat) atau melalui Dewan Kemakmuran Masjid di dekat rumah Anda.
  • Melalui Program Zakat. Tersedia banyak lembaga amil zakat terpercaya menerima pembayaran zakat profesi. Anda dapat mengambil program pembayaran zakat otomatis setiap bulan atau pembayaran 1 tahun sekali. Lembaga amil zakat akan  mendistribusikannya kepada yang berhak menerima. Umumnya, pembayaran zakat melalui lembaga amil zakat menyediakan beberapa metode yang memudahkan seperti pembayaran secara online melalui aplikasi bank digital atau platform e-commerce.

Dengan mengikuti langkah-langkah praktis di atas, diharapkan setiap Muslim dapat membayar zakat profesi dengan tepat dan bertanggung jawab sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini akan membantu menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat serta mendapatkan berkah dari Allah SWT.

Kini, Anda dapat membayar zakat profesi dengan lebih praktis dan mudah melalui Blibli. Platform e-commerce ini menyediakan fitur Donasi & Zakat. Pilih menu Zakat Profesi dan lembaga amil zakat yang Anda inginkan. Lalu isi nominal zakat yang wajib dibayarkan dan selesaikan transaksi dengan melakukan pembayaran sesuai metode yang Anda gunakan.

Selain praktis dan mudah, bayar zakat profesi di Blibli juga terjamin aman. Zakat yang Anda bayarkan akan disalurkan dengan amanah pada orang-orang yang berhak sepenuhnya. Semua lembaga amil zakat di Blibli dijamin profesional dan terpercaya. 


Topik

Serba Serbi zakat profesi zakat mal cara bayar zakat



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Redaksi

Editor

Redaksi