Dishub Kota Malang Tak Benarkan Angkot di Kota Malang jadi Rp 15 ribu
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
23 - Mar - 2024, 01:45
JATIMTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang merespons keluhan warga soal tarif angkutan kota (angkot) yang ditarik sebesar 15 ribu. Sebab, tarif tersebut melebihi ketentuan sebesar Rp 5 ribu untuk masyarakat umum dan pelajar Rp 3 ribu.
Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menyatakan sama sekali tidak dibenarkan jika ada penumpang angkot yang dikenakan tarif lebih dari aturan. Terlebih lagi hingga saat ini juga belum ada kenaikan tarif.
Keluhan warga tersebut sebagaimana diunggah oleh akun instagram @infomalangan.
Baca Juga : Pemprov Jatim Kaji Revisi Pergub tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
"Sama sekali tidak dibenarkan. Sampai saat ini tarif angkot masih tetap belum ada kenaikan. Sesuai dengan Perwal nomor 6 tahun 2015," ujar Jaya dikonfirmasi, Jumat (22/3/2024).
Dalam video tersebut nampak seorang warga yang mengeluh soal angkot di Kota Malang. Dimana tarif yang dikenakan pada penumpang itu adalah Rp 15 ribu. Untuk tujuan Gadang ke Terminal Arjosari.
Dalam keluhan yang disampaikan warga bernama Noviati Eka naik angkot Arjosari-Mergosono-Gadang (AMG) dari Gadang menuju Terminal Arjosari. Dia mengaku ditarik harga Rp 15 ribu.
Dalam keterangan itu, tak turut disebutkan kapan Novianti menumpang salah satu trayek angkot di Kota Malang itu. Informasi yang dihimpun media ini, saat ini tarif angkot yakni Rp 3 ribu untuk siswa dan Rp 5 ribu untuk penumpang umum.
Jaya pun menegaskan bahwa saat ini tarif angkot juga harus sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh Wali Kota Malang. Sehingga, naiknya tarif angkot yang dikeluhkan tersebut tak dapat dibenarkan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya