JATIMTIMES - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melakukan review dan evaluasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Review dan evaluasi tersebut sekaligus untuk mengkaji kemungkinan adanya revisi terhadap regulasi tersebut. Kepala Diskominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustin menjelaskan, kajian ini dilakukan agar manajemen data mengenai SPBE bisa lebih terperinci.
Baca Juga : Safari Ramadan Bupati Sanusi Berlanjut, Berikan Bantuan untuk 235 Anak Yatim Piatu dari 4 Kecamatan
“Dari hasil evaluasi sebelumnya, perlu adanya penambahan, penegasan, dan penyesuaian dengan template yang sudah disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB)," jelas Sherlita, dikutip Jumat (22/3/2024).
Dikatakannya, banyak perbaikan yang harus dilakukan guna meningkatkan kinerja. Terlebih, dia menegaskan bahwa pada 2024 ini capaian yang dilihat bukanlah nilai indikator, melainkan kinerja dari SPBE.
"Ada salah satu hal yang perlu didetailkan, yaitu terkait manajemen data. Karena ini Pergub, Pemprov Jatim wajib mengambil langkah antisipasi barangkali nanti pada 2025 ada review lagi terkait manajemen dan lain-lain,” tuturnya.
Dalam hal ini, perbaikan Pergub lama, baik itu direview maupun diganti dengan yang baru, harus tetap memenuhi kaidah hukum dan kebutuhan dasar hukum SPBE. Sherlita menargetkan, nilai SPBE Pemprov Jatim pada 2024 harus mencapai kategori memuaskan.
“Sejak Januari 2024, kita terus berupaya untuk memperbaiki dan meneguhkan dasar-dasar hukum yang dimiliki Pemprov Jatim mengenai SPBE. Jadi, setelah ini, kita beranjak supaya transformasi digital pelayanan dan administrasi pemerintahan bisa bersinergi,” papar Sherlita.
Perwakilan dari Biro Hukum Setdaprov Jatim Alam menyatakan kesungguhan dan kesiapannya dalam proses penyusunan Pergub SPBE. "Kami siap membantu untuk memformat sesuai dengan teknik perundang-undangan dan sesuai dengan template dari KemenPAN RB," ujarnya.
Baca Juga : Jatah Mudik Gratis Habis, Dishub Kabupaten Malang Tak Berencana Tambah Kuota
Ia mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pasal harus diubah dan/atau diberi tambahan. Di samping itu, pihak Biro Hukum sudah mengelompokkan ayat yang ada didalamnya agar terhindar dari ayat yang terlalu panjang.
"Kami menemukan enam poin pasal yang harus diganti, antara lain seperti Pasal 4. Pada pasal ini antara a dan b harus dipisahkan. Kami melakukan hal ini agar ayat didalamnya tidak terlalu panjang," ungkapnya.
Alam juga menyarankan perihal perubahan dan pencabutan Pergub terhadap hasil review di akhir rapat nanti. "Apabila sistematika, materi dan esensi didalamnya sudah berubah lebih dari 50 persen maka kami menganjurkan pihak dari Diskominfo Jatim untuk mencabut dan membuat Pergub yang baru," saran Alam.