Awasi Pembagian Bansos, Kadinsos: Kalau Ada yang Tidak Tepat Sasaran Silakan Lapor ke Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Mar - 2024, 05:28
JATIMTIMES - Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Sosial kembali malakukan monitoring kegiatan penyaluran bantuan sosial bagi PKH Susulan dan Program Sembako, Rabu (20/3/24).
Hal tersebut dilakukan guna memastikan program bantuan sosial yang digelontorkan Kementerian Sosial tersebut berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga : Usulkan 14 Cabor Porprov Jatim 2025 Digelar di Kota Batu, KONI Matangkan Pelatihan 60 Atlet
Di kesempatan berbeda, Paulus Luhur Budi P, Kepala Dinas Sosial Kota Kediri menyampaikan kegiatan Pembagian Program Bansos Sembako dan PKH Batch MA-A09 Tahun 2024 merupakan kegiatan rutin bantuan program sembako dan PKH yang disalurkan melalui kantor Pos yakni tiga bulan sekali, serta melalui Himbara yakni dua bulan sekali.
“Khusus tahun ini untuk penyaluran di Kantor Pos tiga bulan dibagi menjadi dua bulan, karena kemarin program sembako sudah dibagikan Bulan Januari selanjutnya tinggal Februari dan Maret,” jelasnya.
Kegiatan yang dimulai pada tanggal 19 hingga 21 Maret 2024 itu menyasar sebanyak 5.239 penerima, dengan rincian: 1.609 Kecamatan Kota; 1.764 Kecamatan Mojoroto; serta 1.866 Kecamatan Pesantren.
Adapun skema penyaluran yakni Kemensos bekerjasama dengan PT Pos sebagai pihak yang ditunjuk melakukan pembagian, kemudian mendistribusikan undangan ke masing-masing kelurahan untuk diteruskan kepada warga penerima bantuan.
“Peran Dinsos yakni monitoring dan penerima pengaduan. Untuk masyarakat yang mengetahui ada warga yang tidak mampu yang belum menerima bansos, silakan mendaftarkan di kelurahan setiap tanggal 16 sampai 25. Terus kalau ada warga yang mampu tapi dapat bansos silakan dilaporkan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store atau melalui kelurahan. Nanti ketika sudah dilaporkan, kita teruskan ke pusat dan akan dinonaktifkan ke periode berikutnya,” tegasnya.
Nominal yang disalurkan sejumlah Rp 200.000 perbulan untuk program sembako dan nominal PKH tergantung komponen yang dimiliki, Paulus juga menyebut syarat-syarat bagi penerima bantuan yakni: keluarga tidak mampu yang masuk DTKS.
“Kalau PKH pengajuan di kelurahan ada lima syarat: ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, serta disabilitas,” ucap Paulus.
Baca Juga : Baca Selengkapnya