Dua Versi Sejarah Penyebab Alkohol atau Khamr Haram Buat Umat Islam
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Nurlayla Ratri
04 - Feb - 2024, 04:30
JATIMTIMES - Khamr atau alkohol merupakan minuman yang diharamkan dalam Islam. Sehingga, setiap umat muslim pun dilarang untuk minum Khamr. Tentu, haramnya minuman ini terdapat hal yang mendasari, sehingga Allah SWT mengharamkannya.
Dalam sejarah diharamkannya khamr, terdapat dua versi penjelasan. Versi pertama, saat itu terdapat perjamuan yang digelar oleh kaum Anshar yang merupakan penduduk asli Madinah. Kaum Anshar kemudian mengundang Sa'ad bin Abi Waqqash RA yang merupakan kaum Muhajirin pengungsi dari Makkah untuk makan bersama.
Baca Juga : Gus Iqdam Minta Jemaahnya Baca Ini, Saat Dihadapkan Cobaan SulitÂ
Saat itu, perjamuan digelar Kaum Anshar di sebuah kebun kurma. Pesta perjamuan pun diisi dengan menyantap daging bakar dan disuguhi khamr. Banyak kaum Anshar dan Muhajirin meminumnya.
Dari situ, akal mereka mulai teracuni oleh khamr. Kedua kaum tersebut kemudian saling sombong dan merasa paling unggul. Setelah itu, seorang Kaum Anshar tiba-tiba menarik jenggot Ari Sa'ad dan langsung melayangkan pukulan ke wajah Sa'ad.
Tak pelak, pukulan keras ini membuat Sa'ad cedera pada bagian hidungnya. Setelah itu, Sa'ad menceritakan apa yang ia alami kepada Rasulullah SAW.
Setelah itu, turunlah firman Allah SWT dalam Al-Qur'an Surat Al Maidah ayat 90, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung."
Kemudian versi sejarah diharamkannya khamr yang kedua bermula dari Umar bin Khattab yang ingin mendapatkan kejelasan dan pemahaman pasti tentang khamr. Namun, saat itu Umar berpandangan dan meyakini bahwa khamr haram hukumnya. Tetapi, saat itu syariat tentang larangan menenggak khamr belum turun.
Umar yang berharap khamr diharamkan, kemudian berdoa kepada Allah SWT dan meminta Allah SWT memberikan petunjuk akan hal tersebut. Setelah itu, Allah SWT pun menurunkan petunjuk melalui Al-Qur'an surat Al Baqarah ayat 219.
"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir...