Pensiunan Kepala Puskesmas Tinggal di Rumdin, Pemkab Malang Lakukan Penertiban Aset
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jan - 2024, 10:51
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang mengambil langkah tegas dalam rangka mengamankan aset milik pemerintah. Selasa (16/1/2024) Pemkab Malang terpantau melaksanakan operasi penertiban terhadap aset milik pemerintah yang berlokasi di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Berdasarkan pantauan media online ini, sejak Selasa (16/1/2024) pagi sekitar pukul 07.30 WIB, sejumlah pegawai Pemkab Malang yang juga meliputi personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Malang, telah melakukan persiapan operasi penertiban. Selain itu, sejumlah personel kepolisian juga melakukan pengamanan di sekitar lokasi operasi penertiban.
Baca Juga : Ingin Masyarakat RI Sehat Mental, Anies Janji Bikin Konseling Online Gratis
Sementara itu, sekitar 3 kilometer dari lokasi operasi penertiban, petugas gabungan dari kepolisian Polres Malang dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang juga melakukan pengaturan arus lalu lintas.
"Jadi tolong dibedakan, ini bukan eksekusi atas perintah pengadilan. Tapi ini adalah operasi penertiban aset milik Pemerintah Kabupaten Malang yang berada di Desa Jatiguwi, Kecamatan Sumberpucung ini," tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, saat ditemui awak media di sela agenda operasi penertiban aset pemerintah, Selasa (16/1/2024).
Perlu diketahui, operasi penertiban aset milik Pemkab Malang tersebut dilakukan pada rumah dinas (rumdin) yang selama ini menjadi tempat tinggal mantan Kepala Puskesmas Sumberpucung dr Ibnu Fadjar. Ibnu sudah tinggal dan disebut telah menguasai rumdin tersebut selama puluhan tahun. Yakni sejak 1982.
Namun, meski sudah tidak menjabat sebagai kepala puskesmas hingga pensiun sebagai pegawai negeri sipil (PNS), Ibnu masih menempati rumah dinas tersebut. "Bahwa pelaksanaan ini (operasi penertiban aset milik Pemkab Malang) yang dilakukan pada hari ini (Selasa, 16/1/2024) sudah dilakukan melalui beberapa proses-proses sebelumnya," tutur Nurman.
Beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah dilakukan oleh pemerintah tersebut, disampaikan Nurman, meliputi negosiasi, hingga surat teguran dan peringatan dari Satpol PP Kabupaten Malang sejak Desember 2022 lalu. Namun, upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Malang tersebut tidak ditanggapi oleh Ibnu, hingga akhirnya dilakukan operasi penertiban pada Selasa (16/1/2024).
"Artinya tidak serta merta dan ini sama sekali bukan arogansi pemerintah...