Untuk Mengisi Pejabat yang Kosong, Pemkab Banyuwangi Segera Lakukan Penataan Formasi
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Jan - 2024, 03:11
JATIMTIMES – Menyikapi semakin bertambahnya pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi yang memasuki purna tugas, dalam waktu dekat pemerintah akan mengadakan perubahan formasi jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV.
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, H Mujiono, eselon II adalah pejabat yang menduduki jabatan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Asisten, Staf Ahli dan Kepala Badan.
Baca Juga : Terima Kunker Banmus DPRD Jatim, Pj. Wali Kota Mojokerto: Sinergi Pemkot dan DPRD Jatim Semakin Kuat
Untuk eselon III A, lanjut dia adalah para pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas, Sekretaris Badan, Kepala Bagian dan ada beberapa Camat.
Kemudian eselon III B ada pejabat yang menduduki posisi Kepala Bidang SKPD yang perlu direfresh kembali. ”Termasuk eselon IV Kepala Seksi dan Kepala Sub Bagian yang akan kami evaluasi dalam waktu dekat,” ujar H Mujiono kepada wartawan media ini.
H Mujiono menuturkan terkait rencana penataan tersebut sudah ada pembahasan di Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang bertugas antara lain; memberikan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang dalam pemberian kenaikan pangkat bagi yang menduduki jabatan struktural, menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara.
“Sudah ada pembahasan di Tim Baperjakat untuk mengisi kekosongan di beberapa formasi jabatan eselon II, eselon III dan eselon IV,” imbuh penghobi olahraga bulu tangkis itu.
Selanjutnya dia menambahkan dalam akhir Januari ini pihaknya menargetkan sudah ada pelantikan tetapi tetap melalui proses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.
“Kita tidak bisa secepatnya menghasilkan rumusan terkait mutasi rotasi penghargaan dan sebagainya. Perlu ada kajian lebih detail dan rinci karena kalau sudah masuk di eselonisasi untuk menurunkan menurut peraturan dan perundang-undangan agak susah,” tambah H Mujiono.
Baca Juga : Baca Selengkapnya