Mertua yang Dipidanakan Menantunya di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara

Reporter

Adi Rosul

03 - Jan - 2024, 02:14

Sidang vonis Yeni Sulistiyawati di PN Jombang. (Foto: Adi Rosul/ JombangTimes)


JATIMTIMES - Yeni Sulistiyowati, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Nenek berusia 78 tahun itu sebelumya dipidanakan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) atas tuduhan pencurian cincin kawin.

Vonis terhadap Yeni tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 17.45 WIB. Terdakwa Yeni hadir di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya.

Baca Juga : Berkedok Wisatawan, Rombongan Penipu dan Penggelapan Kabur Usai Rayakan Tahun Baru di Pantai Ngliyep

Dalam surat putusannya, majelis hakim menilai Yeni terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Oleh karena itu, Yeni dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Riduansyah membacakan putusannya.

Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangannya. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku korban.

"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya," ujarnya.

Setelah membacakan putusan itu, Riduansyah memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan. Sidang ditutup majelis hakim sekitar pukul 17.07 WIB.

Merespons putusan majelis hakim tersebut, ketua tim penasihat terdakwa, Sri Kalono mengatakan akan menghargai vonis tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu.

"Kami menghormati putusan yang telah dibacakan. (Terkait putusan hakim, red) kami pikir-pikir dulu," ungkapnya.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, PN Jombang, ahli waris, warisan, perkara warisan,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette