Mertua yang Dipidanakan Menantunya di Jombang Divonis 3 Bulan Penjara
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Jan - 2024, 02:14
JATIMTIMES - Yeni Sulistiyowati, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Jombang dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Nenek berusia 78 tahun itu sebelumya dipidanakan oleh menantunya sendiri Diana Soewito (46) atas tuduhan pencurian cincin kawin.
Vonis terhadap Yeni tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Jombang Muhammad Riduansyah di ruang sidang Kusuma Atmadja, Selasa (02/01/2024) sekitar pukul 17.45 WIB. Terdakwa Yeni hadir di ruang sidang bersama tim penasihat kuasa hukumnya.
Baca Juga : Berkedok Wisatawan, Rombongan Penipu dan Penggelapan Kabur Usai Rayakan Tahun Baru di Pantai Ngliyep
Dalam surat putusannya, majelis hakim menilai Yeni terbukti melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Oleh karena itu, Yeni dijatuhi hukuman penjara 3 bulan 21 hari. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 4 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 bulan 21 hari. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ucap Riduansyah membacakan putusannya.
Terhadap putusannya itu, majelis hakim juga menyampaikan berbagai pertimbangannya. Hal yang memberatkan putusan adalah perbuatan terdakwa merugikan Diana Soewito selaku korban.
"Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan saat persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa belum pernah dipenjara sebelumnya," ujarnya.
Setelah membacakan putusan itu, Riduansyah memberikan waktu 7 hari kepada JPU dan penasihat hukum terdakwa untuk pikir-pikir atas vonis yang telah dijatuhkan. Sidang ditutup majelis hakim sekitar pukul 17.07 WIB.
Merespons putusan majelis hakim tersebut, ketua tim penasihat terdakwa, Sri Kalono mengatakan akan menghargai vonis tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan pikir-pikir atas putusan itu.
"Kami menghormati putusan yang telah dibacakan. (Terkait putusan hakim, red) kami pikir-pikir dulu," ungkapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya