Mahfud Sebut Penetapan Tersangka Tak Cukup Bukti, Eks Penyidik KPK Buka Suara
Reporter
Mutmainah J
Editor
A Yahya
10 - Dec - 2023, 01:25
JATIMTIMES - Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, buka suara soal pernyataan Mahfud Md yang mengatakan penetapan tersangka di KPK terkadang tidak memiliki bukti cukup hingga penanganan perkaranya bisa berlarut-larut. Yudi menyebut penilaian Mahfud itu keliru.
Ia pun mengatakan tiap kasus korupsi yang ditangani KPK memiliki karakteristik yang berbeda. Perbedaan itulah yang membuat penyelesaian penanganan perkara memiliki rentang waktu yang berbeda di tiap kasus.
Baca Juga : Punya Potensi, Tim Pemenangan AMIN Kota Malang Akan Bidik Silent Voters
"Jadi bukan karena disengaja atau ingin memperlama-lama, nggak. Ini murni teknis penyidikan yang saya katakan kan penyidikan korupsi kejahatan luar biasa, nggak bisa disamaratakan. Tapi kasusnya bisa selesai juga kok, dilimpah ke jaksa, disidang dan divonis," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (9/12/2023).
Yudi lantas mengatakan klarifikasi Mahfud yang semula menyebut operasi tangkap tangan (OTT) KPK tidak cukup bukti dan beralih menyinggung mekanisme penetapan tersangka di KPK tidak tepat. Pasalnya, tiap kasus di KPK yang telah naik ke penyidikan dan penetapan tersangka telah memenuhi kecukupan alat bukti.
"Itu kenapa ketika Pak Mahfud mengklarifikasi mengenai OTT, tapi kemudian masih saja mengaitkan kasus yang lama belum ke pengadilan, tapi itu menurut saya nggak tepat. Karena kasus korupsi punya karakteristik yang beda-beda dan pasti tidak akan tidak cukup bukti kalau sudah naik penyidikan," katanya.
Menurutnya, saat masih bertugas sebagai penyidik KPK, memang ada beberapa kasus yang akan lama penanganannya. Kasus tersebut biasanya yang berkaitan dengan pasal kerugian negara. Namun lamanya penanganan kasus itu tidak berarti penyidik tidak mengantongi alat bukti.
"Ketika (kasus) sudah naik ke penyidikan dari penyelidikan, penyidik sudah mempunyai alat bukti yang cukup. Tinggal penyidik menambah alat bukti yang ada supaya kuat di persidangan. Memang ada kasus yang lama, itu biasanya terkait kerugian keuangan negara. Itu kan untuk memenuhi unsur kerugian keuangan negara harus meminta audit dari BPK dan lain-lain," tambahnya.
Ia pun mengatakan penanganan kasus korupsi di KPK saat ini telah memiliki sistem yang jelas...