MUI Keluarkan Fatwa: Beli Produk yang Dukung Israel Hukumnya Haram
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
11 - Nov - 2023, 01:24
JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan.
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya