MUI Keluarkan Fatwa: Beli Produk yang Dukung Israel Hukumnya Haram

11 - Nov - 2023, 01:24

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh (tengah) membacakan fatwa Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. (Foto: situs resmi MUI)

JATIMTIMES - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel atas Palestina. Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. 

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Agama, Palestina, pro palestina, aksi damai palestina, saved palestine, israel, boikot produk israel, mui,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat