Ramai Hastag 'Kami Muak', Usai Anwar Usman Dicopot sebagai Ketua MK
Reporter
Nabilla Erlika Putri Yessynta
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
09 - Nov - 2023, 12:36
JATIMTIMES – Setelah keluarnya putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), kini publik menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka adalah produk keputusan MK yang terbukti melakukan pelanggaran berat etik, atau secara tidak langsung dapat dikatakan bahwa majunya Gibran dalam pilpres adalah kecacatan hukum Indonesia.
Dengan keluarnya keputusan MKMK yang menyatakan bahwa hakim MK terbukti bersalah dalam penyalahgunaan dan pelanggaran berat etik buntut putusan usia capres-cawapres, jabatan ketua Anwar Usman resmi dicopot. Ia diberhentikan menjadi Ketua MK karena MKMK menemukan banyak masalah dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini berkaitan dengan gugatan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim...
Baca Selengkapnya