Soal Gugatan di Jombang, Saksi PBNU Ungkap Fakta Pemalsuan Tanda Tangan
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
02 - Nov - 2023, 08:31
JATIMTIMES - Dalam persidangan gugatan terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dilayangkan kader NU di Jombang menghadirkan 9 saksi dari tergugat menyeruak fakta menarik. Saksi dari PBNU mengungkapkan adanya pemalsuan tanda tangan.
Hal tersebut terungkap saat sidang gugatan perdata di PN Jombang pada Selasa (31/10/2023). Agenda sidang saat itu adalah pemeriksaan saksi-saksi dari pihak tergugat, yakni PBNU.
Baca Juga : Mutasi Kepala UPT PPA DP32KB, Komisi IV DPRD Situbondo Menduga karena Ini
Kiai Ahsanul Haq yang merupakan Tanfidziyah PWNU Jatim menjadi salah satu saksi yang memberikan keterangan. Pada saat memberikan keterangan, ia dikagetkan dengan adanya tanda tangannya yang diduga dipalsukan. Tanda tangan itu ada di salah satu dokumen yang menjadi barang bukti penggugat.
"Jadi saat pihak kuasa hukum dari pihak penggugat bertanya pada Kiai Ahsanul Haq (Tanfidziyah PWNU Jatim), kemudian minta majelis untuk menunjukkan satu alat bukti, yang itu ada surat sebenarnya," kata Aripudin, tim hukum PBNU, Kamis (02/11/2023).
Sontak saja, Kiai Ahsanul Haq mengklarifikasi tanda tangan itu. "Isinya saya lupa lah. Tentang berita acara kalau gak salah. Pertama pada poin-poin yang ditunjukkan ke Kiai Ahsanul Haq, kiai tidak mengakui. Kiai bilang ini bohong ini tulisan. Itu yang pertama. Bahwa tidak ada tentang ini (poin-poin)," ujar Aripudin.
Selanjutnya, sambung Aripudin, majelis hakim menunjukkan suatu surat seperti berita acara yang terdapat tanda tangan Kiai Ahsanul Haq, selaku perwakilan PWNU Jatim, untuk menjadi sekretaris sidang konfercab PCNU Jombang tanggal 5 Juni 2022, yang dipimpin Kiai Qoderi.
"Begitu ditunjukkan tandatangannya, dia (Kiai Ahsanul Haq) sempat gebrak meja di hadapan majelis hakim. Terus beliau bilang bahwa ini (tandatangannya) palsu. Ini bukan tanda tangan saya," tuturnya.
Saat ditanya apakah ada pembuktian bahwa tanda tangan Kiai Ahsanul Haq itu palsu atau bukan. Aripudin mengaku bahwa Kiai Ahsanul Haq tidak mengakui bahwa itu tanda tangannya.
"Beliau tidak mengakui kalau itu tanda tangannya. Dan yang kita (tim hukum PBNU) tangkap, bahwa yang bersangkutan tidak mengetahui adanya surat itu. Dan faktanya tidak ada, surat itu yang kedua itu bukanlah tanda tangan dia (Kiai Ahsanul Haq)," tuturnya.
Untuk memastikan bahwa ada dugaan pemalsuan tanda tangan itu, pihaknya melakukan pengecekan KTP kyai Ahsanul Haq. Dan dari situ memang terdapat perbedaan yang menonjol...