Sidang Perdana Gugatan Citixen Lawsuite Digelar, Dua Tergugat Mangkir
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
31 - Oct - 2023, 01:37
JATIMTIMES – Sidang gugatan Citixen Lawsuite dengan para tergugat, di antaranya Menteri ATR BPN selaku tergugat 1, Pemkab Jember tergugat 2, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel sebagai tergugat 5, yang dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, Senin (30/10/2023) digelar di PN Jember.
Dalam sidang gugatan perdana yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara SH. MH selaku majelis hakim ketua serta dua anggota, masing-masing Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko, Menteri ATR/BPN selaku tergugat 1 belum bisa hadir karena suatu hal, serta tergugat 3 yakni Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak hadir dan tidak memberikan alasan.
Baca Juga : Keterangan Saksi di Sidang Gugatan terhadap PBNU Dianggap Penuh Skenario
Sedangkan Tergugat 2, dalam hal ini Pemkab Jember, diwakili oleh tim dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kantor ATR /BPN Jember dan juga pihak Hotel Swiss Belhotel juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dari data yang diterima media total dari 3 tergugat yang hadir, terdapat 26 kuasa hukum yang terbagi dalam 3 tim.
Dalam sidang gugatan perkara nomor 117 tentang citizen Lawsuite, yang mempersoalkan lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Mangli Jember, telah berubah statusnya dengan dibangun Hotel Swiss Belhotel, hanya berjalan tidak lebih dari 30 menit. Dikarenakan ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir, maka persidangan akan kembali digelar pada 31 November 2023.
“Karena ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2023, dan kepad apihak yang tidak hadir, akan kami lakukan panggilan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim.
M. Husni Thamrin SH, selaku penggugat, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya menyayangkan tidak hadirnya 2 tergugat, terlebih ketidak hadiran pihak Kementerian ATR BPN, selaku pembuat peraturan tentang LSD.
“Kami merasa kecewa dengan tidak hadirnya Menteri ATR BPN, karena yang mempunya kewenangan langsung terhadap LSD, dimana aturannya dilanggar sendiri oleh bawahannya, namun tidak ada sanksi, kalau ini dibiarkan, akan para mafia tanah akan leluasa berulah,” sesalnya...