free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Sidang Perdana Gugatan Citixen Lawsuite Digelar, Dua Tergugat Mangkir

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : A Yahya

31 - Oct - 2023, 01:37

Placeholder
Sidang gugatan citizen law suite yang digelar si PN Jember (foto : Moh. Ali Makrus / Jember TIMES)

JATIMTIMES – Sidang gugatan Citixen Lawsuite dengan para tergugat, di antaranya  Menteri ATR BPN selaku tergugat 1, Pemkab Jember tergugat 2, Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura Tergugat 3, Kantor ATR/BPN Jember tergugat 4, serta pihak Hotel Swiss-Belhotel sebagai tergugat 5, yang dilayangkan oleh M. Husni Thamrin, Senin (30/10/2023) digelar di PN Jember.

Dalam sidang gugatan perdana yang dipimpin oleh Dina Pelita Asmara  SH. MH selaku majelis hakim ketua  serta dua anggota, masing-masing Desbertua Naibaho dan Aryo Widiatmoko, Menteri ATR/BPN selaku tergugat 1 belum bisa hadir karena suatu hal, serta tergugat 3 yakni Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura tidak hadir dan tidak memberikan alasan.

Baca Juga : Keterangan Saksi di Sidang Gugatan terhadap PBNU Dianggap Penuh Skenario

Sedangkan Tergugat 2, dalam hal ini Pemkab Jember, diwakili oleh tim dari Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kantor ATR /BPN Jember dan juga pihak Hotel Swiss Belhotel juga diwakili oleh tim kuasa hukumnya. Dari data yang diterima media total dari 3 tergugat yang hadir, terdapat 26 kuasa hukum yang terbagi dalam 3 tim.

Dalam sidang gugatan perkara nomor 117 tentang citizen Lawsuite, yang mempersoalkan lahan sawah dilindungi (LSD) di kawasan Mangli Jember, telah berubah statusnya dengan dibangun Hotel Swiss Belhotel, hanya berjalan tidak lebih dari 30 menit. Dikarenakan ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir, maka persidangan akan kembali digelar pada 31 November 2023.

“Karena ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir, maka sidang akan dilanjutkan pada 21 November 2023, dan kepad apihak yang tidak hadir, akan kami lakukan panggilan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim.

M. Husni Thamrin SH, selaku penggugat, dalam kesempatan tersebut menyatakan, bahwa pihaknya menyayangkan tidak hadirnya 2 tergugat, terlebih ketidak hadiran pihak Kementerian ATR BPN, selaku pembuat peraturan tentang LSD.

“Kami merasa kecewa dengan tidak hadirnya Menteri ATR BPN, karena  yang mempunya kewenangan langsung terhadap LSD, dimana aturannya dilanggar sendiri oleh bawahannya, namun tidak ada sanksi, kalau ini dibiarkan, akan para mafia tanah akan leluasa berulah,” sesalnya.

Sementara Febri selaku tim kuasa Hukum dari Hotel Swiss Belhotel, dikonfirmasi usai persidangan menyatakan, bahwa pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan timnya, terlebih sidang perdana ini masih menghadirkan pihak-pihak yang tergugat, dan akan dilakukan sidang mediasi pada sidang berikutnya.

“Kami belum bisa memberikan pernyataan terkait sidang hari ini, karena sidang juga masih akan dilanjutkan pada sidang kedua, masih ada mediasi, jadi nanti setelah sidang mediasi hasilnya seperti apa, juga akan kami bicarakan dulu dengan tim,” ujar Febri.

Seperti diketahui, Penggugat Moh. Husni Thamrin yang juga berprofesi sebagai advokat mengaku mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk melakukan gugatan. Disebutkan Thamrin, selain bertempat tinggal di Kaliwates, yang dekat dengan lokasi yang dipersoalkan, juga mengaku sebagai warga negara yang memiliki hak konstitusional ikut mengawal program pemerintah mempertahankan ketahanan pangan.

“Apalagi sawah yang dialihfungsikan menurut Keputusan Menteri Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 1589/SK-HK. 02.01/XII/2021 merupakan lahan sawah yang masuk dalam peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan sebagai lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak dapat dialihfungsikan sebelum mendapat rekomendasi perubahan penggunaan tanah dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional,”, paparnya.

Baca Juga : Pencuri di Toko Duro Malang Kepergok, Sempat Tantang Duel Carok

Dijelaskan Thamrin, sudah ada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jember 2015-2035 yang harusnya dijadikan pedoman perumusan kebijaksanaan pokok pemanfaatan ruang wilayah dan penataan ruang wilayah kabupaten Jember yang merupakan dasar dalam pengawasan terhadap perijinan lokasi pembangunan.

“Namun oleh pihak berkepentingan, Bupati, OPD terkait dan pihak pertanahan ternyata mengabaikan Perda RTRW”, “bahkan kepala pertanahan menyatakan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang kemudian menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2015 tidak sesuai dengan kondisi dan menghambat investasi di kabupaten Jember sebesar Rp. 10 triliun”, ujarnya.

Ditambahkan Thamrin, dalam Pasal 92 ayat (1) Perda Nomor 1 Tahun 2015 disebutkan, “Setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai dengan rencana tata ruang sehingga mengakibatkan perubahan fungsi ruang, kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, atau kematian orang dikenai sanksi pidana”.

Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor: 1 Tahun 2015 telah menetapkan kecamatan Kaliwates yang menjadi tempat pendirian hotel merupakan kawasan sawah yang dikatagorikan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Tetapi oleh kepala dinas Tanaman Pangan Jember, Imam Sudarmaji disebut sebagai “kawasan lahan sawah yang dilindungi, tapi secara regulasi masih memiliki celah agar bisa dialih-fungsikan menjadi perumahan atau hotel”.

Thamrin menilai, alihfungsi lahan tak hanya dapat dipersoalkan secara perdata, tapi ada juga sanksi pidananya, “Dalam Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah dirubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang disebutkan setiap pejabat pemerintah berwenang yang menerbitkan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (7) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya”.

Ia mengaku prihatin dengan semakin sempit dan beralih fungsinya lahan sawah produktif di Jember menjadi kawasan perumahan, “hampir sebagian besar kawasan perumahan di Jember adalah lahan pertanian produktif yang sebenarnya sawah yang dilindungi”, “alih fungsi itu diduga ada kongkalikong pihak pengembang dengan pihak yang memegang kewenangan di instansi pertanahan, perijinan dan bupati”, pungkasnya. (*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas Jember jember



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

A Yahya