Gelapkan Pajak Perusahaan 2,47 Miliar, Tersangka Mangkir dari Panggilan Kejari Sidoarjo
Reporter
Nur Hidayah
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Oct - 2023, 01:10
JATIMTIMES - Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin diwakili Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Mahanto Aminanto melimpahkan dua berkas perkara tindak pidana perpajakan.
Adapun pelimpahan berkas tersebut atas tersangka SLM beserta barang bukti (penyerahan tahap 2) kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo juga kasus perpajakan lainnya ke Kejari Bojonegoro pada Rabu (25/10/2023) kemarin, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Baca Juga : Penghujung Tahun Capaian Pajak Masih 57%, Bapenda Bakal Lakukan Intensifikasi
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui terjadi tindak pidana oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro. Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) dan menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar dengan modus tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
"Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019 itu, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Bahkan, sebagai kredit pajak tidak melaporkan PPN yang dipungut dari pelanggannya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2,36 miliar melalui PT BBM dan Rp 377,49 juta melalui PT RPM," ungkap Mahanto Aminanto kepada jatimtimes, Kamis (26/10/2023).
Mahanto mengatakan, tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit 2 dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Bahkan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
"Tindak pidana itu terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," katanya.
Penyidik dalam tahap penyidikan juga melakukan penelusuran harta (asset tracing) dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500 juta.
Diketahui, jika pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka (in absentia) karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar. Sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan.
Baca Juga : Update Regulasi Perizinan, Disnaker PMPTSP Kota Malang Gelar Bimtek Bagi Pelaku Usaha Sektor PU
"Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya dan ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara. Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta itu dapat dilakukan eksekusi," tegasnya.
Selain itu, Mahanto menilai berkat kerjasama antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Timur II, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kepolisian Daerah Jawa Timur, pelimpahan berkas dan barang bukti dapat dilakukan hari ini. Keberhasilan dalam penanganan tindak pidana di bidang perpajakan secara in absentia yang pertama kali ini merupakan wujud koordinasi yang baik di antara aparat penegak hukum DJP, Kejaksaan dan Kepolisian.
"Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Jawa Timur yang diharapkan akan memberikan deterrent effect bagi peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dan yang pada gilirannya akan mendukung tugas Direktorat Jenderal Pajak dalam menghimpun dana dari pajak guna memenuhi target penerimaan pajak yang ditetapkan dalam APBN," pungkasnya.
