Eks Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah Dihukum 1 Tahun Penjara
19 - Sep - 2023, 10:49
JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi hukuman Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin (30) 1 tahun kurungan penjara.
Vonis terhadap Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Viral Soal Hutan Bowosie di Labuan Bajo, Disebut Proyek Strategis Nasional Abal-Abal Jokowi
Sidang pembacaan vonis hakim ini digelar di ruang sidang Kusuma Armadja PN Jombang, Selasa (19/9/2023) pukul 13.30 WIB.
Dengan memakai kemeja putih peci hitam, Andi mengikuti jalannya sidang di lapas Jombang tempatnya ditahan selama ini.
Ia didampingi 4 penasihat hukum yang hadir di ruang sidang. Sedangkan, 3 jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut. Yaitu Andi Wicaksono, Adi Prasetyo dan Septian turut hadir di ruang sidang.
Jalannya sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan dengan didampingi dua hakim anggota. Yaitu Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Surat putusan terhadap Andi dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim. Bambang menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana memyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada kelompok masyarakat tertentu atau antargolongan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang membacakan surat putusannya, Selasa (19/9/2023).
Vonis Majelis Hakim terhadap Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Bambang mengatakan, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam membuat keputusan vonis Andi.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Andi menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatannya berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yaitu organisasi Muhammadiyah. Sedangkan salah satu pertimbangan yang meringankan Andi adalah usia yang masih muda...