JATIMTIMES - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhi hukuman Eks Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanudin (30) 1 tahun kurungan penjara.
Vonis terhadap Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Viral Soal Hutan Bowosie di Labuan Bajo, Disebut Proyek Strategis Nasional Abal-Abal Jokowi
Sidang pembacaan vonis hakim ini digelar di ruang sidang Kusuma Armadja PN Jombang, Selasa (19/9/2023) pukul 13.30 WIB.
Dengan memakai kemeja putih peci hitam, Andi mengikuti jalannya sidang di lapas Jombang tempatnya ditahan selama ini.
Ia didampingi 4 penasihat hukum yang hadir di ruang sidang. Sedangkan, 3 jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir pada sidang pembacaan putusan tersebut. Yaitu Andi Wicaksono, Adi Prasetyo dan Septian turut hadir di ruang sidang.
Jalannya sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setiyawan dengan didampingi dua hakim anggota. Yaitu Luki Eko Andrianto dan Faisal Akbaruddin Taqwa.
Surat putusan terhadap Andi dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim. Bambang menyatakan Andi terbukti bersalah melakukan tindak pidana memyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kepada kelompok masyarakat tertentu atau antargolongan.
Sebagaimana diatur pada Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan hukuman denda sebanyak Rp 10 juta. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar denda, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Bambang membacakan surat putusannya, Selasa (19/9/2023).
Vonis Majelis Hakim terhadap Andi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya, yaitu 1 tahun 6 bulan.
Bambang mengatakan, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam membuat keputusan vonis Andi.
Pertimbangan yang memberatkan adalah perbuatan yang dilakukan Andi menimbulkan kegaduhan secara nasional, perbuatannya berpotensi menimbulkan rasa kebencian kepada salah satu organisasi kemasyarakatan terbesar di Indonesia yaitu organisasi Muhammadiyah. Sedangkan salah satu pertimbangan yang meringankan Andi adalah usia yang masih muda.
Baca Juga : Papera Tulungagung Deklarasikan Prabowo Presiden 2024, Ini Harapannya
"Keadaan yang meringankan, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Terdakwa berterus terang mangakui perbuatannya. Terdakwa berusia muda sehingga diharapkan masih dapat merubah prilakunya di kemudian hari," ucapnya.
Atas putusan majelis hakim itu, baik JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Keduanya diberikan waktu 7 hari untuk memberikan tanggapannya.
Andi Pangerang Hasanudin membuat heboh dengan komentarnya 'halalkan darah semua Muhammadiyah' di Facebook melalui akun bernama AP Hasanudin pada Minggu (24/04/2023).
Komentar bernada ancamam ke warga Muhammadiyah itu dilakukan Andi saat masih menjadi peneliti di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi di Fecebook.
Tangkapan layar komentar pedas Andi itu dibagikan di media sosial oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Ma'mun Murod. Setidaknya ada 4 tangkapan layar yang dibagikan Murod di media sosial.
Komentar tersebut ditulis Andi Pangerang untuk membalas komentar akun Ahmad Fauzan S yang ternyata kader Muhammadiyah.
Pengurus Muhammadiyah Jombang pun melaporkan Andi Pangerang Hasanuddin ke polisi pada Senin (24/4/2023). Kasus ini kemudian diambil alih Bareskrim Polri. Tersangka sudah dipecat dari BRIN.