Tingkatkan Akuntabilitas Kinerja, Inspektorat Kabupaten Blitar Evaluasi AKIP 52 OPD
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
15 - Sep - 2023, 11:19
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Inspektorat Daerah menyelenggarakan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Blitar. Ada 52 perangkat daerah di lingkungan Pemkab Blitar yang dievaluasi.
Informasi yang diterima media ini, evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan beberapa peraturan yang hingga kini masih berlaku. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Laka Lantas di Jalan Bali Kota Blitar, Warga Gadungan Tewas Tersenggol Bodi Truk
Evaluasi juga dilaksanakan atas Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Blitar Nomor B/060.06.01/1188/409.9/2023 tanggal 9 Agustus 2022.
Inspektur Kabupaten Blitar Agus Cunanto menyampaikan, Inspektorat telah menerjunkan tim dan melakukan evaluasi atas pelaksanaan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Perangkat Daerah. Evaluasi ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai SAKIP dan memberikan penilaian.
“Adapun yang dinilai meliputi implementasi SAKIP dan akuntabilitas kinerja. Kami juga memberikan saran perbaikan untuk peningkatan AKIP dan memonitor tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya,” kata Agus.
Dalam kegiatan ini Inspektorat Daerah Kabupaten Blitar juga mengevaluasi AKIP di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Blitar. Evaluasi dilaksanakan terhadap empat komponen besar manajemen kinerja yang meliputi perencanaan kinerja dengan bobot 30%, pengukuran kinerja dengan bobot 30%, pelaporan kinerja dengan bobot 15% dan evaluasi kinerja dengan bobot 25%.
“Laporan Akuntabilitas Kinerja (LKjIP) Tahun 2022, merupakan salah satu dokumen yang dievaluasi selain Rencana Strategis (Renstra), dokumen Rencana Kerja Tahun 2023, dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2022 dan Tahun 2023, serta dokumen terkait lainnya,” lanjut Agus...