Langgar Zona Tangkap, Lima Nelayan Diamankan Satpolairud Polres Situbondo

08 - Sep - 2023, 02:58

Anggota Satpolairud Polres Situbondo mengamankan salah satu perahu yang melanggar zona tangkap, Kamis (7/9/2023). (Wisnu Bangun Saputro/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Kedapatan mencari ikan di zona yang dilarang, lima nakhoda perahu asal Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan, diamankan Satpolairud Polres Situbondo.

Selain melanggar zona, kelima nelayan tersebut juga menggunakan alat tangkap jaring aktif fi perairan Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo.

Baca Juga : Didemo Akibat Susah Diwawancarai Wartawan, Bupati Blitar Mak Rini: Ayo Kita Ngopi-ngopi

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasat Polairud Polres Situbondo AKP Hasanuddin, penangkapan tersebut bermula dari informasi salah satu nelayan yang resah dengan adanya nelayan dengan jaring aktif yang masuk ke pinggir pantai.

"Sebanarnya ada tujuh perahu yang menebar jaring di pinggir pantai. Jarak dari tengah laut ke pinggir pantai bukan 2 mil lagi. Tapi 500 meter dari bibir pantai ke tengah laut. Jelas melanggar sekali," ujarnya Kamis (7/9/2023).

Selain itu, AKP Hasanuddin  menjelaskan, saat anggotanya tiba di lokasi, tujuh perahu tersebut mencoba mengelabuhi dengan tidak menggunakan penerangan. Hal tersebut diduga juga sebagai cara agar aksinya tidak diketahui oleh  nelayan tradisional sekitar. 

"Seharusnya kan memakai lampu. Itu juga untuk menjaga-jaga kejadian yang tidak diinginkan. Ini malah tidak menggunakan sama sekali ya untuk mengelabui aksinya." jelasnya.

AKP Hasannudin menambahkan, dari tujuh perahu yang hendak ditangkap hanya lima yang berhasil diamankan. Sedangkan dua perahu berhasil melarikan diri. 

"Tentu dua nakhoda yang lari ini masih diselidiki karena kami juga masih meminta keterangan dari lima nakhoda yang sudah berhasil kami amankan," ungkapnya

Namun,, selain lima orang nakhoda diamankan, sejumlah alat bukti lima perahu saat digunakan, jaring aktif serta beberapa ikan hasil tangkapan juga diamankan.

Baca Juga : DPRD Kota Malang Beri Ultimatum OPD yang Serapan APBD nya Rendah

Lima najhoda perahu itu, diacam pasal Pasal 7 ayat (2) huruf c Jo. Pasal 100C UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, Nelayan ditangkap, Situbondo, Satpolairud,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette