Tak Berizin Hingga Langgar Aturan, Ratusan Reklame Parpol di Kota Malang Diangkut Satpol PP
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
30 - Aug - 2023, 10:02
JATIMTIMES - Ratusan reklame partai politik (parpol) dibredel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang, Rabu (30/8/2023). Penertiban tersebut karena reklame yang terpasang itu tidak dilengkapi perizinan penyelenggaraan reklame.
Selain tidak berizin, seluruh reklame yang ditertibkan tersebut dipasang pada tempat yang tidak semestinya. Yakni seperti di tiang listrik, pohon, bahu jalan hingga dipasang menutupi rambu dan fasilitas umum (fasum).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya