Alami Mismanajemen Hingga Tak Sumbang PAD, Bupati Malang Minta BPR Artha Kanjuruhan Konsultasi ke OJK
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Aug - 2023, 01:43
JATIMTIMES - Bupati Malang HM. Sanusi mengukuhan Direktur Utama dan Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan PT. BPR Artha Kanjuruhan Pemerintah Kabupaten Malang (Perseroda), Senin (7/8/2023).
Jajaran Direksi PT BPR Artha Kanjuruhan yang dikukuhkan adalah PY Santoso yang kini menjabat sebagai Direktur Utama. Sedangkan di posisi Direktur yang membawahi fungsi kepatuhan PT BPR Artha Kanjuruhan, diisi oleh Agung Dariyanto.
Baca Juga : Penambahan Tapping BoX Diharap Mampu Dongkrak Pendapatan Pajak Daerah Kota Madiun
Ditemui usai memimpin prosesi pengukuhan jajaran Direksi PT BPR Artha Kanjuruhan, Sanusi berharap para pejabat yang baru dikukuhkan bisa membawa perubahan di Kabupaten Malang. Khususnya dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Tujuan dan targetnya untuk meningkatkan pengelolaan perusahaan daerah yang punya potensi besar. Sehingga dapat mendongkrak dan meningkatkan PAD di Kabupaten Malang," tuturnya saat ditemui awak media di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (7/8/2023).
Dalam catatan terakhir, PT. BPR Artha Kanjuruhan dinilai kurang maksimal dalam menyumbang PAD. Bahkan hal itu sering disinggung oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, dalam beberapa kesempatan saat rapat paripurna.
"Selama inikan, tahun ini BPR itu belum bisa memberi PAD. Tapi mudah-mudahan kedepannya sudah bisa," ungkap Sanusi.
Berdasarkan hasil evaluasi, manajemen yang ada di PT. BPR Artha Kanjuruhan dianggap kurang memadai. Alhasil kesulitan untuk menyumbang PAD Kabupaten Malang.
"Karena ada mismanajemen, sehingga masih perlu banyak yang diperbaiki. Semoga kedepan pelayanan di bidang jasa keuangan melalui BPR Artha Kanjuruhan bisa lebih baik lagi," ujarnya.
Terlepas dari permasalahan tersebut, diterangkan Sanusi, para jajaran Direksi di PT. BPR Artha Kanjuruhan yang baru saja dilantik tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang. Selain itu juga telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Beberapa tahapan tersebut, kemudian dituangkan dalam Akta Notaris serta dilaporkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (RI). "Kedepan BPR Artha Kanjuruhan juga harus berkoordinasi maupun berkonsultasi dengan OJK. Terutama terkait dengan langkah kebijakan, sehingga bisa lebih menyehatkan perusahaan," ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, dalam kesempatan yang sama Bupati Malang HM...