Erick Thohir Kena Senggol, 12 Sub Kontraktor Kereta Cepat Jakarta-Bandung Belum Terima Hak Pembayarannya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Aug - 2023, 12:53
JATIMTIMES - Heboh narasi di platform Twitter yang menyebutkan jika ada 12 sub kontraktor Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diduga haknya belum terbayar. Narasi itu muncul dalam unggahan akun Twitter @PartaiSocmed pada Jumat (4/8/2023).
Dalam narasi tersebut, ada 12 sub kontraktor yang belum mendapat pelunasan hak pembayarannya. PartaiSocmed juga menandai akun Twitter Erick Thohir agar mengurusi masalah ini.
Baca Juga : Detik-Detik Kecelakaan Maut Luxio vs KA Dhoho di Jombang Terekam CCTV
"GILAAAK!! Ternyata proyek kereta cepat juga bermasalah dgn pembayaran pada subkon mereka. Masa mau nagih hak harus minta pengesahan kejaksaan dulu? Pak @erickthohir jangan sibuk nyawapres, bayar keringat orang dulu deh!" jelas akun tersebut dengan mengunggah pernyataan dari perwakilan keduabelas sub kontraktor.
Berikut ini isi pernyataan yang memuat tanda tangan perwakilan 12 sub kontraktor.
IKATAN SUB-KONTRAKTOR DAN SUB KONSULTAN PROYEK RELOKASI FASOS FASUM TERDAMPAK KERETA CEPAT JAKARTA BANDUNG (KCJB)
Dampak yang sangat dirasakan oleh pihak subkon dengan adanya permasalahan pembayaran ini sangat besar, karena selain melibatkan personal perusahaan secara langsung, juga melibatkan para vendor dan investor yang tentunya melakukan penekanan yang luar biasa kepada para subkon. Sebagai ilustrasi, jika 1 kegiatan melibatkan 20 orang pekerja saja, bisa dibayangkan ada 88 kegiatan x 20 orang = 1760 orang yang terdampak pekerjaan ini. Bukan jumlah yang sedikit.
Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh para subkon adalah :
1. Penyitaan asset seperti rumah, kantor, kendaraan oleh pihak Bank, investor, maupun vendor;
2. Terbengakalainya Pendidikan anak anak akibat tidak mampu membayar biaya sekolah, apalagi saat ini adalah masa dimana setiap siswa TK, SD, SMP, SMA mulai memasuki masa tahun ajaran baru;
3. Beberapa pemilik perusahaan bahkan ada yang sudah meninggal dunia akibat sakit yang dikarenakan tekanan yang sangat luar biasa kepada mereka;
4. Rusaknya kepercayaan rekanan, dan tentu nya ini akan berdampak pada masa depan Perusahaan Ketika mendapatkan pekerjaan dari pihak lain, karena hilangnya unsur kepercayaan dari rekanan, baik vendor, investor maupun tenaga kerja.
Demikian surat ini kami sampaikan. Apabila surat ke-2 ini tidak juga ditanggapi, maka kami akan mengajukan permohonan langsung kepada Komisi VI DPR RI, Ombudsman, dan Media Massa untuk memediasi permasalahan ini...