Kolaborasi, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Tulungagung Beri Pelatihan PMI Purna Penempatan
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Nurlayla Ratri
01 - Aug - 2023, 12:42
JATIMTIMES- Program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh pekerja di seluruh wilayah Indonesia. Terkini di Jawa Timur, Pemkab Tulungagung bersama BPJS Ketenagakerjaan berkolaborasi menyelenggarakan program pelatihan kerja bagi pekerja migran Indonesia (PMI) purna penempatan.
Program ini secara resmi di-launching oleh Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo, Senin (31/7/2023) di rangkaian kegiatan Bursa Kerja yang diselenggarakan Disnakertrans Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Atasi Luberan Air Hujan di Jalan Raya Tlekung, Pemkot Batu Buat Gorong-Gorong Baru Pakai Anggaran BTT
Agenda ini turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar Hendra Elvian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tulungagung, Kepala Disnakertrans Tulungagung Santoso dan OPD terkait di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam sambutannya, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo menyampaikan, pelatihan kerja ini ditujukan khusus kepada PMI Purna Penempatan (yang telah kembali ke Indonesia) menyelesaikan tugasnya dari negara penempatan di Tulungagung.
Ditegaskan Hadi, kegiatan ini adalah wujud kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dan koordinasi yang baik antar kementrian/Lembaga pemerintah yaitu Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI.
“Program pelatihan ini merupakan bukti bahwa Negara hadir dalam melindungi dan menyejahterakan PMI dari sejak awal persiapan keberangkatan sampai kepulangan. Bahkan setelah sampai kembali ke Tanah Air Indonesia,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, sesuai amanah dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk pemerintah untuk memberikan pelindungan terhadap Pekerja Migran Indonesia. Seiring dengan terbitnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pasal 29 ayat 3 menegaskan, pemerintah menyelenggarakan Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia.
Penyelenggaraannya dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, serta ketentuan lebih lanjutnya diatur melalui Peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 4 tahun 2023 tentang jaminan sosial pekerja migran Indonesia.
Amanat tersebut diimplementasikan secara nyata oleh BPJS ketenagakerjaan...