Bupati Sanusi Tegaskan Tidak Boleh Ada Pungutan di Sekolah, Jika Ditemukan akan Berurusan dengan Hukum

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

27 - Jul - 2023, 01:48

Bupati Malang HM Sanusi saat memberikan pengarahan kepada kepala sekolah, korwil dan ketua komite SMP Negeri se-Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Bupati Malang HM Sanusi mengimbau dengan tegas kepada seluruh kepala sekolah, korwil hingga ketua komite Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) se Kabupaten Malang untuk tidak melakukan tindakan pungutan kepada siswa-siswi maupun wali murid.

Hal itu disampaikan secara tegas oleh Sanusi di hadapan ratusan kepala sekolah, korwil, ketua komite SMPN se-Kabupaten Malang dalam acara sarasehan menyamakan persepsi dan membangun komitmen meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Malang di Pendapa Agung Kabupaten Malang.

Baca Juga : Jual Beli Buku, Ratusan Kepala Sekolah Penuhi Panggilan Komisi IV DPRD Situbondo

"Kami melarang tegas adanya pungutan liar di Kabupaten Malang, nggak boleh ada tarikan-tarikan apapun alasannya. Jika ketahuan akan berurusan dengan hukum," tegas Sanusi, Rabu (26/7/2023).

Orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu mengatakan, bahwa penarikan uang atau dalam bentuk lainnya tidak boleh dilakukan. Terlebih lagi dengan dalih untuk pembayaran uang gedung, hingga pemenuhan infrastruktur sekolah.

Foto bersama.

Pasalnya, untuk fasilitas penunjang kegiatan belajar-mengajar di sekolah sudah disediakan oleh pemerintah. "Tidak ada uang gedung khusus SDN dan SMPN, tidak boleh ada tarikan, karena semua fasilitas ditanggung oleh negara," ujar Sanusi.

Pria asli Gondanglegi yang dulunya pernah menjadi guru ini menuturkan, bahwa jika pihak sekolah merasa memerlukan tambahan anggaran untuk pemenuhan infrastruktur di sekolah, maka pihak kepala sekolah dapat mengajukan kebutuhan tersebut kepada Pemkab Malang melalui Dinas Pendidikan.

"Sehingga nantinya (Dinas Pendidikan) akan mengeluarkan dari anggaran APBD untuk pembangunan infrastruktur tersebut, jadi tidak perlu ada pungli-pungli," jelas Sanusi.

Terlebih lagi, Pemkab Malang telah mengalokasikan sekitar 36 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang atau sekitar Rp 1,4 triliun untuk dunia pendidikan di Kabupaten Malang...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, bupati sanusi, sanusi, larangan pungutan sekolah, kabupaten malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette