JATIMTIMES - Ratusan kepala sekolah dasar dan sekolah menengah pertama (SDN-SMPN) se Kabupaten Situbondo, serta perwakilan Dinas pendidikan penuhi panggilan Komisi IV DPRD Situbondo terkait polemik jual beli buku, Rabu(26/7/2023). Kegiatan yang dikemas dalam agenda hearing tersebut dilakukan di ruang paripurna DPRD setempat.
Polemik muncul saat ada aduhan sejumlah masyarakat tentang adanya praktik jual beli buku dan mahalnya seragam yang harus dibeli saat tahun ajaran baru di Kabupaten Situbondo.
"Sebelumnya kita sudah mengumpulkan beberapa pihak, Kegiatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), musyawarah kerja kepala sekolah (MKKS) serta Dinas pendidikan, dalam rangka menindak lanjuti pengaduan masyarakat bahwa ada praktik jual beli terkait masalah baju dan LKS," jelas, Tolak Atin salah satu Anggota Komisi IV DPRD Situbondo.
Tolak mengatakan bahwa dari hasil investigasi Dinas pendidikan tidak ada sekolah, SD maupun SMP negeri yang melakukan praktik jual beli LKS dan seragam di Kabupaten Situbondo.
"Sebagai salah satu sumber pembelajaran, LKS, buku paket memang menjadi sarana pendukung bagaimana ketercapaian proses pembelajaran bisa tercapai," kata Tolak usai hearing bersama ratusan Kepala Sekolah SDN dan SMPN se kabupaten Situbondo.
Sekolah tidak boleh menjual belikan buku maupun baju seragam, sekolah hanya boleh memfasilitasi siswa mendapatkan LKS dan Seragam. "Boleh memfasilitasi, asal bukan dengan tujuan jual beli, sekolah menawarkan kepada siswa tidak dengan paksaan atau bisa dengan cara di fotokopi," kata Tolak.
"Jika ada masyarakat dan bukti terkait praktik jual beli buku atau seragam di SDN dan SMPN se kabupaten, Laporkan! Kami akan turun bersama Dinas pendidikan," tegasnya.
Sementara itu, Supiono selaku Kabid pembinaan pendidikan dasar pada Dinas pendidikan dan kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Situbondo mengatakan jika tidak ada pengaduan ke dinas pendidikan terkait praktik jual beli LKS maupun seragam.
"Tidak ada jual beli, sekolah hanya memfasilitasi karena permintaan dan kesepakatan wali murid untuk mempermudah siswa dalam mengerjakan tugas melalui LKS," ungkapnya.
Baca Juga : Viral Guru dan Staf Dikunci Siswa Saat Datang Terlambat ke Sekolah, Netizen: Fair Play
Sebenarnya, kata Supiono LKS merupakan lembar soal yang diberikan oleh guru kepada siswa untuk dikerjakan sehingga sebenarnya guru bisa membuatnya sendiri. "Kami mengarahkan kepada seluruh guru kelas maupun agama dan olahraga agar mampu membuat lembar kerja siswa sendiri," ujarnya.
Namun sayangnya, Sugiono mengungkapkan masih belum ada LKS umum karya guru di Kabupaten Situbondo. "Kalau agama sama penjaskes sudah ada karya guru Situbondo, semoga kedepan banyak guru kelas yang bisa membuat LKS sendiri sehingga tidak perlu kerjasama dengan penerbit," ujarnya.
Untuk membuat LKS guru harus memiliki kompetensi yang bagus, menurut supiono LKS itu hanya soal yang dibuat guru untuk siswa kerjakan, sebenarnya potensi guru di Situbondo itu banyak. "hanya perlu waktu untuk itu, kalau sudah terwujud makan tidak perlu sekolah memfasilitasi siswa agar mendapatkan LKS," kata Kabid dikdas tersebut.
"Terkait seragam tidak ada temuan atau aduan kepada dinas pendidikan, kalau ada kami akan tindak tegas," pungkasnya.