Ditahan karena Kasus Korupsi, Kades Mundurejo Melawan Kejari Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
A Yahya
27 - Jul - 2023, 12:11
JATIMTIMES – Edi Santoso Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember atas kasus dugaan korupsi, melakukan perlawanan dengan mengajukan permohonan praperadilan di Kantor Pengadilan Negeri Jember.
Permohonan praperadilan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Edi Santoso, yakni Faiq Asshiddiq. SH., sudah didaftarkan ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr. Hal ini dibenarkan oleh Faiq Asshiddiq SH., saat dikonfirmas wartawan.
Baca Juga : Semangat Mbangun Desa, Unisba Blitar Dukung Program SIGMA di Kecamatan Binangun
“Benar, kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan kami ke PN Jember pada Jumat 21 Juli 2023 lalu, gugatan ini diperbolehkan secara aturan hukum, cuma kami belum tahu kapan sidang praperadilan digelar, karena sampai saat ini, kami belum mendapat pemberitahuan dari PN Jember,” ujar Faiq.
Namun saat media ini mencoba melakukan kroscek di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Jmr, sesuai yang disebutkan oleh Faiq, memang benar muncul, bahwa perkara tersebut terdaftar di PN Jember sejak 21 Juli 2023.
Namun terdapat kejanggalan dalam SIPP tersebut, di mana munculnya jadwal sidang pertama yang berubah-rubah, dari penelusuran di SIPP, semula perkara tersebut terjadwal sidang pertama di tanggal 31 Juli 2023.
Kemudian ada perubahan jadwal sidang praperadilan pertama di tanggal 7 Agustus 2023. Tidak selesai di sana, sebab di SIPP juga muncul jadwal sidang di tanggal 10 Agustus 2023. Sehingga praktis, ada 3 jadwal sidang pertama dengan waktu yang berbeda.
Anehnya, pengecekan terbaru pada Hari Selasa (25/7/2023), jadwal sidang yang semula memuat di tanggal 31 Juli, 7 Agustus dan 10 Agustus 2023, kini terhapus dan hanya tertinggal jadwal di tanggal 31 Juli 2023 dan 10 Agustus 2023 untuk sidang pertama. Sedangkan untuk yang tanggal 7 Agustus 2023, sudah terhapus.
Humas PN Jember Totok Yanuarto SH, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa perubahan terhadap jadwal sidang yang berubah-rubah, dikarenakan jumlah termohon tidak hanya Kejaksaan Negeri Jember saja, tapi juga Kejati dan juga Kejagung...